Sep 24, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Mantan Presiden Gagal Minta Acuse Dokumen ke Pengadilan

Jakarta — Upaya seorang mantan presiden untuk mengunci jaminan penyerahan berkas ke pengadilan berakhir gagal. Dalam sidang yang berlangsung tegang, ia mem

Mantan Presiden Gagal Minta Acuse Dokumen ke Pengadilan

Jakarta — Upaya seorang mantan presiden untuk mengunci jaminan penyerahan berkas ke pengadilan berakhir gagal. Dalam sidang yang berlangsung tegang, ia meminta hakim menerbitkan acuse de recibo alias tanda terima resmi yang menegaskan dokumen bakal diserahkan ke majelis hakim, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.

Kasus ini bermula dari sengketa kelengkapan dokumen hukum yang sempat menggantung selama berminggu-minggu. Pihak mantan kepala negara mengklaim telah menyiapkan ratusan halaman bukti, sementara jaksa menuding sebagian dokumen belum diverifikasi dan berpotensi menyesatkan. Ketegangan memuncak ketika kuasa hukum meminta perlindungan prosedural berupa acuse bertulis.

Tuntutan Acuse Muncul di Awal Sidang

Audiensi dibuka dengan permintaan tak biasa dari tim pembela. Mereka memohon agar pengadilan menerbitkan dokumen yang secara eksplisit menyatakan penerimaan berkas, lengkap dengan tanggal, jumlah halaman, dan identitas petugas penerima. Menurut pengacara, acuse itu penting sebagai bukti kelengkapan jika nanti muncul tuduhan penghilangan barang bukti.

  1. Tim pembela mengajukan permintaan acuse secara lisan saat pembukaan persidangan.
  2. Hakim menolak, dengan alasan pengadilan tidak memiliki kewajiban menerbitkan tanda terima di luar prosedur pembuktian yang berlaku.
  3. Jaksa menegaskan dokumen hanya sah dianggap diterima setelah melalui meja registrasi resmi dan verifikasi ahli.
  4. Persidangan dilanjutkan tanpa jaminan tertulis yang diminta pihak mantan presiden.

Hakim menegaskan bahwa permintaan semacam itu bukan bagian dari kewenangan majelis dan berpotensi mengganggu rantai custody dokumen. “Pengadilan tidak boleh mengeluarkan jaminan yang tidak diatur undang-undang,” ujar hakim dalam persidangan, sebagaimana dirangkum dari keterangan panitera.

“Yang kami minta sederhana: bukti tertulis bahwa dokumen ini benar-benar kami serahkan. Tanpa itu, siapa yang menjamin isi map ini utuh sampai meja hakim?” ujar kuasa hukum mantan presiden seusai sidang.

Ratusan Halaman Dokumen Jadi Simpang siur

Dari total berkas yang diklaim pihak pembela, tercatat sekitar 300 halaman dokumen berisi transaksi, korespondensi, dan catatan rapat internal. Sebagian sudah masuk tahap pemeriksaan awal, tetapi jaksa menyebut masih ada bagian yang tidak konsisten dengan metadata digital. Perselisihan soal keaslian inilah yang membuat pihak pembela menuntut jaminan formal.

Sumber di lingkungan pengadilan menyebut, keengganan menerbitkan acuse juga dimaksudkan agar tidak menciptakan preseden. Jika pengadilan mulai menerbitkan tanda terima di luar jalur registrasi, ribuan permintaan serupa bisa membanjiri panitera dan menghambat alur perkara lainnya.

Tak Ada Jaminan, Langkah Berikutnya Ditunggu

Kegagalan memperoleh acuse membuat tim pembela harus menempuh jalur alternatif. Mereka dikabarkan bakal mengajukan permohonan tertulis resmi ke panitera, sekaligus meminta salinan berita acara penerimaan dokumen. Selama belum ada tanda terima sah, posisi kedua belah pihak tetap sama-sama mengklaim kelengkapan berkas.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan awal sebagian bukti. Seluruh mata kini tertuju pada satu pertanyaan: apakah dokumen mantan presiden benar-benar sampai ke hakim secara utuh, atau justru terjebak di meja administrasi tanpa kejelasan?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User