Oct 15, 2026
Sains

Buruh Gelar Demo di 38 Provinsi, Tuntut Upah 2027 Naik 9,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di 38 provinsi pada 15 hingga 30

Buruh Gelar Demo di 38 Provinsi, Tuntut Upah 2027 Naik 9,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di 38 provinsi pada 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi ini menyasar kantor-kantor gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menekan pemerintah daerah agar mengawal kenaikan upah minimum sektor provinsi (UMP) dan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMK) tahun 2027.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum 2027 sebesar 9,5 persen. Angka itu, kata dia, dihitung berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja di 200 kabupaten/kota.

"Kami tidak main-main. Jika pemerintah tidak mengakomodasi tuntutan ini, kami akan melanjutkan aksi ke tingkat nasional dengan melibatkan 5 juta buruh pada November 2026," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2026).

Kronologi Rencana Aksi: Dari Survei KHL hingga Ultimatum

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Lurusin.com, setidaknya ada empat tahapan yang telah disiapkan KSPI dan Partai Buruh dalam mengawal tuntutan upah 2027:

  1. September 2026 — Survei KHL dan kebutuhan hidup layak dilakukan di 200 kabupaten/kota. Hasil sementara menunjukkan rata-rata kebutuhan naik 11,2 persen akibat inflasi pangan dan energi.
  2. 1–30 Oktober 2026 — Aksi bergelombang tahap pertama di 38 provinsi. Massa akan mendatangi kantor gubernur dan DPRD provinsi untuk menyerahkan surat terbuka.
  3. 1–15 November 2026 — Jika tidak ada respons, aksi akan diperluas ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Istana Negara.
  4. 20 November 2026 — Ancaman mogok kerja nasional selama tiga hari di sektor manufaktur, tekstil, dan logistik.

Perbandingan Tuntutan Buruh vs Rekomendasi Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru akan mengumumkan formula upah minimum 2027 pada awal November 2026. Namun, sejumlah dokumen internal yang bocor ke publik menunjukkan bahwa pemerintah cenderung menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai dasar, bukan survei KHL.

IndikatorTuntutan BuruhRekomendasi Pemerintah (Bocoran)
Kenaikan upah 20279,5 persen5,2 persen
Dasar perhitunganSurvei KHL 200 kotaPP 36/2021 + inflasi
Cakupan aksi38 provinsi—
Estimasi massa1,2 juta (Okt), 5 juta (Nov)—

Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Handoko Prasetyo, menilai tuntutan 9,5 persen sulit dipenuhi pemerintah karena akan membebani dunia usaha yang masih dalam fase pemulihan pasca-pandemi. "Jika kenaikan upah terlalu tinggi, risiko PHK justru meningkat. Pemerintah harus mencari jalan tengah," ujarnya saat dihubungi Lurusin.com.

Namun, Koordinator Advokasi KSPI, Rina Marlina, membantah argumen tersebut. Menurutnya, kenaikan upah tidak berkorelasi langsung dengan PHK. "Justru upah rendah yang membuat daya beli masyarakat turun dan pertumbuhan ekonomi stagnan. Ini pelajaran dari kenaikan upah 2023 yang tidak menyebabkan gelombang PHK," tegasnya.

Respons Pemerintah dan Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi tersebut. Namun, juru bicara kementerian menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang KSPI dan Apindo dalam forum tripartit pada pertengahan Oktober 2026.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tuntutan kenaikan 9,5 persen. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menyebut angka itu tidak realistis. "Kami berharap pemerintah menggunakan formula yang sudah ada, yaitu PP 36/2021. Kenaikan 9,5 persen akan memukul sektor padat karya," kata Shinta.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Arief Budiman, menilai aksi demo di 38 provinsi ini akan menjadi ujian bagi pemerintah Prabowo-Gibran. "Jika pemerintah mengabulkan tuntutan buruh, investor bisa ragu. Tapi jika mengabaikan, stabilitas sosial terancam. Ini dilema klasik," paparnya.

KSPI memastikan aksi akan berjalan damai dan tidak mengganggu layanan publik. Mereka juga membuka posko pengaduan bagi buruh yang ingin bergabung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Istana terkait rencana aksi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User