Mantan Kapolres Bima Didakwa Gunakan Dana Narkoba demi Umrah Keluarga

Seorang perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mengalirkan uang hasil peredaran gelap narkotika untuk kepentingan pribadi...

Jul 13, 2026 - 08:08
0 0

Seorang perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mengalirkan uang hasil peredaran gelap narkotika untuk kepentingan pribadi. Ia dituduh membiayai perjalanan ibadah umrah bagi tujuh anggota keluarganya menggunakan dana yang seharusnya menjadi barang bukti tindak pidana. Total biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan suci itu mencapai Rp434,5 juta, sebuah angka yang dianggap mencerminkan betapa dalamnya keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkoba yang ia lindungi.

Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang senilai ratusan juta rupiah itu disebut berasal dari setoran rutin para pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum yang seharusnya ia bersihkan. Alih-alih menyita dan menjadikannya barang bukti, uang itu justru ditampung dan digunakan untuk pembiayaan pribadi, termasuk perjalanan religi yang melibatkan istri, anak, dan kerabat dekatnya.

Aliran Dana Setoran Sabu

Berdasarkan fakta yang terungkap, dana yang digunakan bukan berasal dari satu transaksi besar, melainkan akumulasi dari setoran periodik yang dilakukan oleh pelaku jaringan narkoba. Setoran tersebut merupakan bagian dari "upeti" yang diberikan agar bisnis haram mereka tetap berjalan tanpa gangguan dari aparat. Dalam banyak kasus serupa, model setoran semacam ini menjadi modus untuk mengamankan peredaran gelap dan melindungi bandar dari jeratan hukum. Namun, dalam perkara ini, uang yang terkumpul justru berubah menjadi tiket pesawat, akomodasi hotel, dan biaya hidup selama di Tanah Suci.

Jaksa merinci bahwa nilai Rp434,5 juta itu mencakup seluruh kebutuhan perjalanan tujuh orang anggota keluarga terdakwa. Rincian biaya meliputi tiket penerbangan pulang-pergi kelas bisnis, penginapan di hotel bintang lima dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, transportasi lokal, konsumsi, hingga uang saku. Angka ini terbilang fantastis untuk sebuah perjalanan umrah, mengindikasikan bahwa dana yang dialirkan memang tidak terbatas dan berasal dari sumber yang sangat menguntungkan.

Perjalanan Ibadah yang Ternodai

Umrah yang dijalani tujuh anggota keluarga terdakwa semula tampak sebagai perjalanan spiritual yang mulia. Namun, fakta bahwa seluruh biayanya diambil dari kejahatan narkotika mencoreng kesucian ibadah tersebut. Perjalanan yang dilakukan antara lain ke Mekkah dan Madinah, dua kota suci yang seharusnya menjadi tempat penyucian diri, justru menjadi bagian dari aliran dana kotor yang merusak sendi-sendi moral dan hukum.

Dalam konstruksi dakwaan, tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum sebagai penegak hukum, tetapi juga mengkhianati amanah jabatan yang diembannya. Sebagai seorang kapolres, ia memiliki tanggung jawab memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya, namun yang terjadi adalah sebaliknya: ia turut menikmati hasil kejahatan itu dan menggunakannya untuk kepentingan keluarga sendiri. Publik menilai perbuatan ini sebagai bentuk pengkhianatan ganda—terhadap institusi Polri dan terhadap nilai-nilai agama yang ia praktikkan secara lahiriah.

Jerat Hukum dan Prospek Hukuman

Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bima itu dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Jika terbukti dengan sengaja menggunakan hasil kejahatan untuk transaksi keuangan atau kegiatan ekonomi, terdakwa dapat dipidana penjara puluhan tahun serta denda miliaran rupiah. Dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, biasanya pemberatan juga diterapkan karena dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Proses sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga dan agen perjalanan yang memfasilitasi umrah tersebut. Kesaksian mereka akan menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana aliran dana itu berlangsung dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk anggota keluarga yang mungkin mengetahui asal-usul uang tersebut. Jaksa juga berencana menghadirkan ahli untuk membuktikan bahwa dana yang digunakan tidak sah dan berasal dari aktivitas kriminal.

Pelajaran dari Kasus Besar

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun citra bersih dan profesional. Seorang kapolres adalah simbol kehadiran negara di tingkat daerah, sehingga penyalahgunaan wewenang oleh figur semacam itu memiliki dampak psikologis yang dalam bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap kemampuan aparat dalam memberantas narkoba dikhawatirkan merosot setelah terungkap bahwa salah satu petingginya justru menjadi bagian dari masalah.

Pengamat hukum menyebut bahwa perkara seperti ini menunjukkan betapa sistem pengawasan internal masih belum cukup kuat untuk mencegah penyimpangan di tubuh Polri. Perlu ada mekanisme audit yang ketat terhadap gaya hidup pejabat kepolisian agar tidak ada lagi polisi yang hidup di luar batas kewajaran pendapatan resminya. Sementara itu, masyarakat berharap hakim akan menjatuhkan vonis maksimal sebagai efek jera dan bukti bahwa hukum tetap tegak, bahkan untuk mereka yang seharusnya menjadi pengawalnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User