Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Tersangka Penganiayaan Buruh Bangunan

Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh bangunan. Peneta...

Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Tersangka Penganiayaan Buruh Bangunan

Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh bangunan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti dinilai memenuhi syarat untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap yang bersangkutan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Penetapan Tersangka Melalui Gelar Perkara

Status tersangka tidak dapat ditetapkan secara sembarangan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik umumnya melakukan gelar perkara untuk menilai kecukupan bukti awal. Dalam kasus ini, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perbuatan mantan legislator tersebut diduga memenuhi unsur pidana penganiayaan, sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang pekerja konstruksi atau buruh bangunan. Dugaan tindak kekerasan yang menimpa korban dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi pintu masuk penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Ketentuan Pasal 466 Ayat (1) KUHP

Pasal 466 Ayat (1) merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menggantikan kodifikasi hukum pidana warisan kolonial. Pasal ini pada dasarnya merupakan padanan dari Pasal 351 KUHP lama yang selama ini dikenal sebagai pasal penganiayaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai orang lain atau dengan sengaja merusak kesehatan orang lain dipidana karena penganiayaan. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Merujuk Pasal 79 KUHP, pidana denda kategori III bernilai paling banyak Rp50 juta. Artinya, hakim memiliki alternatif untuk menjatuhkan hukuman berupa denda apabila perbuatan terbukti namun dinilai tidak memerlukan pemenjaraan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan pedoman pemidanaan.

Adapun unsur kesengajaan menjadi kunci dalam pasal ini. Penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dilakukan secara sadar dan dikehendaki, bukan karena kelalaian atau keadaan memaksa lainnya.

Tahapan Hukum Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Berkas kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Apabila jaksa menilai berkas belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk perbaikan atau yang dikenal dengan istilah P19. Sebaliknya, jika seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, berkas dinyatakan lengkap atau P21, dan perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penyidik juga memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Namun, penahanan bukanlah kewajiban dan sangat bergantung pada penilaian objektif aparat penegak hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meski telah menyandang status tersangka, mantan anggota DPRD Lubuklinggau tersebut belum dapat dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah yang dijamin sistem peradilan pidana Indonesia menegaskan bahwa seseorang baru dianggap bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tersangka juga memiliki hak konstitusional untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Selain itu, apabila keberatan atas penetapan status tersangka, yang bersangkutan dapat menempuh upaya hukum praperadilan di pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedudukan seseorang, termasuk mantan pejabat publik, tidak memberikan kekebalan di hadapan hukum. Proses pidana berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, dan setiap pihak yang terlibat memiliki hak serta kewajiban yang setara dalam sistem peradilan pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User