Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Mahkamah Konstitusi Ingatkan Pemohon: Jangan Minta Fatwa di Sini

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan tajam terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Majelis hakim menyor...

Mahkamah Konstitusi Ingatkan Pemohon: Jangan Minta Fatwa di Sini

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan tajam terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Majelis hakim menyoroti fundamental gugatan yang dinilai lebih menyerupai permintaan petuah hukum ketimbang pengujian konstitusionalitas sebuah norma. Perdebatan memanas ketika substansi gugatan yang menyoroti ketiadaan kewajiban perlindungan nilai riil manfaat pensiun dari inflasi dianggap melampaui kewenangan MK sebagai negative legislator.

Persoalan Inflasi dan Ketiadaan Evaluasi Berkala

Dalam persidangan, terungkap bahwa pemohon mempersoalkan tidak adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak inflasi dalam rezim dana pensiun. Dalil yang dibangun berangkat dari premis bahwa UU P2SK tidak secara eksplisit mewajibkan pengelola dana pensiun untuk melindungi daya beli riil manfaat yang diterima pensiunan. Pemohon meyakini bahwa tanpa adanya kewajiban hukum untuk menyesuaikan manfaat dengan laju inflasi, terdapat potensi penggerusan nilai manfaat secara signifikan dalam jangka panjang. Fondasi argumentasi ini bertumpu pada celah yang dianggap mengancam kepastian dan keadilan bagi para pensiunan. Namun, cara pandang ini justru memicu perdebatan konstitusional yang lebih mendasar mengenai batas-batas tafsir sebuah undang-undang.

Bukan Tempat Meminta Nasihat atau Mengisi Kekosongan Hukum

Hakim konstitusi dengan tegas meluruskan arah permohonan. Dalam interupsinya, majelis hakim menyampaikan bahwa MK bukanlah lembaga yang berwenang memberikan fatwa. MK memiliki fungsi untuk menguji apakah suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan konstitusi, bukan untuk menciptakan rumusan kebijakan baru atau memerintahkan penambahan pasal yang dianggap absen oleh pemohon. Ketika pemohon berargumen bahwa undang-undang seharusnya memuat ketentuan mengenai evaluasi berkala terhadap inflasi, ia sesungguhnya meminta agar Mahkamah bertindak bagaikan pembentuk undang-undang. "Bapak ini minta fatwa," menjadi penegasan eksplisit dari mimbar persidangan yang mengingatkan posisi dan kapasitas lembaga peradilan konstitusi.

Distingsi Antara Legislative Review dan Judicial Review

Dalam konteks ini, penolakan MK untuk masuk ke ranah open legal policy menjadi sangat relevan. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan legislasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Mahkamah tidak dibenarkan mengoreksi kebijakan hukum yang bersifat terbuka, selama tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Argumen bahwa UU P2SK belum memuat kewajiban evaluasi inflasi adalah kebutuhan perumusan norma, bukan isu inkonstitusionalitas. Jika MK memaksakan tafsir untuk menambahkan kewajiban tersebut, hal itu akan melabrak prinsip pemisahan kekuasaan. Memerintahkan evaluasi berkala terhadap nilai riil adalah pilihan kebijakan, bukan persoalan pertentangan dengan batang tubuh konstitusi.

Risiko Penurunan Daya Beli dan Implikasi Perlindungan

Terlepas dari aspek kewenangan, persoalan yang diangkat pemohon memang menyentuh isu sensitif: perlindungan nilai riil. Inflasi yang tidak diimbangi dengan penyesuaian manfaat akan mengakibatkan penurunan standar hidup penerima pensiun. Namun, hukum positif Indonesia memberikan ruang bahwa penetapan formula manfaat adalah domain regulator dan aktuaria, bukan domain putusan konstitusional. Sistem dana pensiun di Indonesia telah menerapkan prinsip pendanaan dan perhitungan aktuaria yang ketat, meski mungkin belum semua skema menyertakan klausul indeksasi inflasi secara rigid. Ketiadaan pasal spesifik yang menyebut "evaluasi berkala terhadap inflasi" tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hak konstitusional yang serius. Perlu dibaca secara utuh bahwa hak atas jaminan sosial dalam Pasal 28H UUD 1945 diimplementasikan melalui berbagai mekanisme yang lebih operasional, bukan semata melalui pencatuman frasa spesifik dalam satu undang-undang sektor keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User