Sep 10, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet KUHP, Hakim MK Pertanyakan Legal Standing

JAKARTA — Langkah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tindak pidana kekuatan ga

Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet KUHP, Hakim MK Pertanyakan Legal Standing

JAKARTA — Langkah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tindak pidana kekuatan gaib atau yang populer disebut pasal santet dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai sorotan tajam di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim secara terbuka mencecar kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional nyata.

Kronologi Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, mencatat serangkaian dinamika penting terkait pengujian materiil Pasal 252 KUHP. Para mahasiswa memaparkan keberatan mereka terhadap pasal yang mengkriminalisasi pihak yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib:

  1. Pendaftaran Perkara: Lima mahasiswa Unpam secara resmi mendaftarkan permohonan uji materiil atas Pasal 252 KUHP ke Kepaniteraan MK dengan dalil bahwa norma tersebut berpotensi memicu multitafsir dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
  2. Sidang Pendahuluan: Majelis Panel MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra menggelar sidang untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  3. Pemeriksaan Kerugian Hak Konstitusional: Majelis panel membedah dasar kerugian spesifik, aktual, maupun potensial yang dialami oleh para mahasiswa selaku pemohon perorangan warga negara Indonesia.

Sorotan Majelis Hakim Terhadap Hubungan Sebab-Akibat

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan secara kritis relevansi langsung antara profesi mahasiswa pemohon dengan pasal yang diuji. Majelis menilai konstruksi kerugian hak konstitusional belum terbangun secara logis dalam berkas perkara.

"Anda ini mahasiswa hukum. Pertanyaannya, apakah Anda punya kekuatan gaib atau dukun santet? Kalau Anda tidak memiliki kekuatan gaib dan bukan pelaku yang berpotensi dijerat, di mana letak kerugian konstitusional Anda secara spesifik?" ujar Saldi Isra di hadapan para pemohon.

Saldi Isra menekankan bahwa untuk menguji sebuah norma undang-undang di MK, pemohon harus memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi serta putusan-putusan terdahulu. Tanpa adanya keterkaitan langsung, permohonan tersebut rentan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Problem Yuridis Pasal 252 KUHP

Pasal 252 KUHP baru sejatinya dirancang pembentuk undang-undang untuk mencegah tindak penipuan bermodus supranatural dan main hakim sendiri (eigenrichting) di tengah masyarakat. Namun, para mahasiswa menilai substansi pasal tersebut bermasalah karena:

  • Kesulitan Pembuktian: Keberadaan unsur "kekuatan gaib" dianggap sulit dibuktikan secara empiris dalam ranah pembuktian hukum pidana modern.
  • Potensi Kriminalisasi: Norma tersebut dikhawatirkan dapat menyasar praktik budaya, pengobatan tradisional, atau tradisi spiritual lokal yang masih hidup di Indonesia.
  • Asas Kepastian Hukum: Frasa dalam pasal dianggap berbenturan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

Majelis Hakim Konstitusi akhirnya memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, terutama dalam memperkuat dalil kedudukan hukum serta mempertajam argumentasi pertentangan pasal santet dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User