Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat memberikan peringatan keras terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Para legislator menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak boleh sekadar menjadi salinan mentah dari aturan pemerintah pusat, melainkan harus mampu menjawab krisis ekologis spesifik yang dihadapi kawasan Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya praktik pembuatan peraturan daerah di berbagai wilayah yang kerap kali hanya memindahkan klausul Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tanpa penyesuaian kearifan lokal maupun instrumen penegakan hukum yang konkret. Dalam konteks Jawa Barat, ancaman kerusakan lingkungan telah mencapai titik krusial, mulai dari pencemaran DAS Citarum, alih fungsi lahan masif di Kawasan Bandung Utara (KBU), hingga penumpukan limbah industri di kawasan perkotaan.
Dilema Regulasi Mentah dan Tantangan Ekologis Lokal
Pansus XV menilai, jika Raperda PPLH hanya mengulang poin-poin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau aturan turunan UU Cipta Kerja, maka efektivitas implementasinya di lapangan akan sangat minim. Jawa Barat membutuhkan payung hukum yang memiliki taring eksekusi, terutama dalam menindak pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sektor industri maupun pengembang properti nakal.
"Kami tidak ingin Raperda ini sekadar memenuhi kewajiban administratif legislasi. Regulasi ini harus memuat terobosan hukum yang kontekstual dengan kondisi geografi dan dinamika industri di Jawa Barat. Jangan sampai aturan pusat disalin mentah-mentah tanpa opsi penyelesaian masalah lokal," ujar perwakilan Pansus XV DPRD Jabar saat memberikan gambaran analisis pembahasan Raperda.
Untuk melihat urgensi penyesuaian regulasi ini, berikut adalah perbandingan antara pola regulasi generik pusat dengan usulan penyempurnaan skala daerah yang didorong oleh Pansus XV DPRD Jabar:
| Aspek Pengaturan | Regulasi Generik Pusat | Usulan Raperda Khusus Jabar |
|---|---|---|
| Pengawasan Limbah | Pemeriksaan berkala standar nasional | Sistem pemantauan digital real-time wajib bagi pabrik |
| Sanksi Pelanggaran | Denda administratif standar dan teguran | Pencabutan izin operasional lokal & sanksi pemulihan lahan wajib |
| Restorasi Ekosistem | Alokasi anggaran fleksibel | Mandat pengalokasian dana pemulihan minimal 5 persen APBD |
Celah Penegakan Hukum di Kawasan Industri dan Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan data kaji ulang lingkungan hidup daerah, kawasan industri di koridor Karawang, Bekasi, hingga Cimahi menyumbang kontribusi pencemaran air dan udara yang signifikan. Lebih dari 60 persen anak sungai di wilayah hilir tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Di sisi lain, laju deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan resapan air mencapai lebih dari 1.200 hektar per tahun, yang secara langsung memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Pansus XV menekankan beberapa poin krusial yang wajib dimasukkan ke dalam draf Raperda PPLH Jawa Barat agar memiliki kekuatan penindakan yang nyata:
- Skema Sanksi Bertingkat dan Asimetris: Penegakan hukum yang tidak hanya menyasar sanksi administratif, tetapi juga kewajiban penghentian seketika bagi industri pencemar berat.
- Partisipasi Publik dan Proteksi Pejuang Lingkungan: Perlindungan hukum bagi masyarakat atau aktivis yang melaporkan kasus kejahatan lingkungan di daerah.
- Audit Lingkungan Berkala bagi Proyek Strategis: Keharusan melakukan audit ekologis secara independen untuk setiap izin pembangunan kawasan komersial baru.
Menagih Komitmen Pemprov Jabar dalam Eksekusi Lapangan
Analisis legislatif menunjukkan bahwa keberhasilan Raperda PPLH ini nantinya akan sangat bergantung pada penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. DPRD Jabar mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bersikap progresif dan tidak berlindung di balik keterbatasan wewenang pusat.
Dengan adanya penajaman substansi dalam Raperda ini, masyarakat Jawa Barat berharap ada perubahan signifikan dalam pengelolaan kualitas lingkungan. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu diharapkan mampu menekan angka kerusakan lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.
Comments (0)