Mahasiswa Uji UU Sisdiknas ke MK, Pertanyakan Batas Biaya Kuliah

Sejumlah mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan verifikasi atas be...

Mahasiswa Uji UU Sisdiknas ke MK, Pertanyakan Batas Biaya Kuliah

Sejumlah mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan verifikasi atas berkas permohonan yang terdaftar di kepaniteraan MK, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum mengenai batasan biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa. Klaim yang diajukan adalah bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU Sisdiknas tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terkait batas maksimal pungutan biaya, sehingga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau.

Pokok Permohonan dan Pasal yang Diuji

Berdasarkan dokumen permohonan yang diperoleh, para pemohon menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas, khususnya yang mengatur tentang pendanaan pendidikan dan kewajiban peserta didik. Faktanya adalah, UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan yang terjangkau, namun tidak ada norma eksplisit yang menetapkan angka pasti atau formula batasan biaya. Data menunjukkan bahwa ketiadaan batasan ini menimbulkan multitafsir di tingkat operasional, di mana perguruan tinggi memiliki kewenangan luas untuk menentukan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi.

Para pemohon berargumen bahwa frasa "terjangkau" dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas bersifat ambigu dan tidak operasional. Berdasarkan verifikasi terhadap putusan-putusan MK terdahulu, Mahkamah kerap menekankan bahwa kemakmuran rakyat harus menjadi dasar dalam penafsiran hak atas pendidikan. Namun, dalam konteks UU Sisdiknas, tidak ada mekanisme pengawasan yang mengikat terhadap penetapan biaya oleh penyelenggara pendidikan tinggi. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Data dan Fakta di Lapangan

Data yang dihimpun dari laporan tahunan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan 8-12 persen per tahun dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, inflasi umum berada di kisaran 2-4 persen per tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan biaya pendidikan tidak sebanding dengan daya beli masyarakat. Klaim bahwa tidak ada batasan biaya diperkuat dengan temuan bahwa beberapa perguruan tinggi menetapkan UKT hingga puluhan juta rupiah per semester untuk program studi tertentu, tanpa dasar perhitungan yang transparan dan dapat diuji secara hukum.

Para pemohon juga menyoroti Pasal 90 ayat (1) UU Sisdiknas yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Namun, untuk jenjang pendidikan tinggi, tidak ada norma serupa yang mewajibkan pemerintah menjamin keterjangkauan biaya. Berdasarkan verifikasi terhadap naskah akademik RUU Sisdiknas yang pernah dibahas, terdapat usulan untuk mencantumkan batasan maksimal 30 persen dari total biaya operasional yang boleh dibebankan kepada mahasiswa, namun usulan tersebut tidak pernah diakomodasi dalam undang-undang final.

Potensi Dampak dan Sikap MK

Jika MK mengabulkan permohonan ini, faktanya adalah akan terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pendanaan pendidikan tinggi. Mahkamah dapat menyatakan bahwa pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi norma dalam jangka waktu tertentu. Data menunjukkan bahwa MK telah menggunakan pendekatan serupa dalam putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Pendidikan Tinggi, di mana Mahkamah menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan biaya.

Namun, perlu dicatat bahwa MK memiliki kewenangan untuk menolak permohonan jika dianggap tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan verifikasi atas yurisprudensi, MK cenderung hati-hati dalam menguji undang-undang yang bersifat open legal policy, yaitu kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam beberapa putusan, MK menyatakan bahwa batasan biaya pendidikan adalah kebijakan yang dapat ditentukan oleh pemerintah dan DPR, bukan oleh MK. Oleh karena itu, hasil akhir dari permohonan ini masih belum dapat dipastikan.

Kesimpulan sementara dari verifikasi ini adalah bahwa klaim para pemohon mengenai ketidakpastian hukum batasan biaya pendidikan memiliki dasar faktual yang kuat. Data menunjukkan bahwa tidak ada norma eksplisit yang mengatur batas maksimal pungutan, dan praktik di lapangan menunjukkan variasi biaya yang sangat lebar. Namun, apakah hal ini cukup untuk menyatakan inkonstitusional, masih menunggu pertimbangan hukum MK. Rating sementara untuk klaim ini adalah SEBAGIAN BENAR, karena ketiadaan batasan memang faktual, tetapi interpretasi konstitusionalitasnya masih terbuka untuk perdebatan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User