Sep 10, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

LPS Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Masuk Skema Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan regulasi teknis menyusul perluasan mandat penjaminan polis asuransi yang diamanatkan dalam Undang-Undang

LPS Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Masuk Skema Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan regulasi teknis menyusul perluasan mandat penjaminan polis asuransi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kendati mandat perlindungan diperluas, otoritas penjaminan menegaskan bahwa tidak seluruh produk asuransi akan otomatis ditanggung oleh negara saat skema ini resmi berlaku penuh pada 2028 mendatang.

Langkah pembatasan ini ditempuh guna mencegah potensi moral hazard di kalangan pelaku industri asuransi serta melindungi stabilitas dana kelolaan publik dari instrumen yang memiliki eksposur risiko investasi spekulatif tinggi.

Menelusuri Peta Jalan Penjaminan Polis Pasca-UU P2SK

Investigasi atas kerangka regulasi penjaminan menunjukkan bahwa implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang melalui beberapa tahapan krusial:

  1. Januari 2023: Pengesahan UU P2SK resmi menambahkan fungsi resolusi dan penjaminan polis asuransi ke pundak LPS dengan masa transisi lima tahun.
  2. 2024–2026: Fase harmonisasi regulasi, penguatan modal awal program penjaminan polis, serta penetapan kriteria seleksi perusahaan asuransi peserta.
  3. Awal 2028: Skema penjaminan polis ditargetkan beroperasi secara efektif bagi nasabah perusahaan asuransi yang memenuhi syarat kepatuhan.
"Penjaminan polis dirancang untuk memberikan perlindungan dasar bagi pemegang polis, bukan menanggung risiko investasi yang timbul akibat fluktuasi pasar atau kelalaian manajemen portofolio produk," tegas perwakilan otoritas terkait dalam arah kebijakan program resolusi industri keuangan.

Kategori Polis yang Dikecualikan dan Dijamin

Berdasarkan rumusan awal kebijakan seleksi proteksi LPS, terdapat distingsi tajam antara produk proteksi murni dan produk yang mengandung komponen investasi. Skema proteksi difokuskan pada produk proteksi risiko dasar nasabah ritel.

Adapun kategori produk dan kondisi yang tidak dijamin oleh LPS mencakup:

  • Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI/Unit Link): Khususnya pada porsi dana investasi yang nilai dan hasilnya bergantung pada pergerakan pasar modal.
  • Polis dengan Manfaat Melebihi Batas Wajar: Kontrak asuransi yang menjanjikan tingkat pengembalian bunga atau imbal hasil di atas batas maksimum yang ditetapkan regulasi.
  • Polis Rekayasa atau Terafiliasi: Polis yang terindikasi fraud, transaksi tidak wajar, atau diterbitkan oleh entitas asuransi tanpa izin operasional resmi dari OJK.
  • Produk Asuransi Korporasi Kompleks: Jenis reasuransi khusus atau penjaminan risiko komersial berskala besar tertentu yang tidak menyasar perlindungan konsumen ritel.

Sebaliknya, produk yang diprioritaskan mendapat proteksi adalah asuransi jiwa tradisional (term life dan whole life murni) serta asuransi umum (asuransi kerugian ritel) dengan batasan nominal pertanggungan tertentu yang kini sedang dikalkulasi kelayakannya.

Ketatnya Syarat Kebugaran Finansial Perusahaan Asuransi

LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa hanya perusahaan asuransi dengan tingkat kesehatan prima yang dapat masuk dalam skema penjaminan. Parameter rasio kecukupan modal atau Risk-Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta kepatuhan tata kelola risiko menjadi saringan ketat sebelum sebuah entitas diakui sebagai peserta penjaminan.

Masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa polis yang dimiliki dan memastikan perusahaan asuransi tempat bernaung terdaftar resmi serta memiliki portofolio yang transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User