PALI, Sumatera Selatan – Aparat Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan lima pegawai negeri sipil sebagai tersangka dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sepuluh paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025. Penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara melalui mekanisme pengadaan yang direkayasa secara sistematis.
Lima tersangka yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI itu diduga kuat berperan aktif mengarahkan seluruh proyek strategis tahun berjalan agar jatuh ke tangan satu rekanan tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan bukan sekadar kongkalikong biasa, melainkan sebuah skema tertutup yang melibatkan pengaturan spesifikasi teknis, penyesuaian harga perkiraan sendiri (HPS), hingga intervensi langsung dalam proses evaluasi penawaran.
Skema Pengondisian Terstruktur
Tim penyidik mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk “mengunci” proyek-proyek senilai puluhan miliar rupiah agar hanya dapat dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditunjuk. Caranya, dokumen lelang disusun dengan persyaratan administratif dan teknis yang sangat spesifik sehingga hanya satu kontraktor yang memenuhi kualifikasi. Bahkan, dalam beberapa paket pekerjaan, ditemukan indikasi penyesuaian jadwal tender yang tidak wajar guna menghalangi partisipasi penyedia jasa lain.
Para tersangka, yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, kepala bidang, hingga staf teknis pada dinas-dinas terkait, tidak bekerja sendiri. Jejak komunikasi dan aliran dana yang sedang didalami kejaksaan menunjukkan adanya koordinasi intensif dengan pihak kontraktor sebelum lelang diumumkan. Proyek-proyek yang dimaksud mencakup pembangunan jalan, rehabilitasi gedung pemerintahan, serta pengadaan infrastruktur air bersih yang tersebar di beberapa kecamatan. Semuanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Proyek-Proyek Bernilai Strategis
Dari sepuluh paket pekerjaan yang menjadi objek perkara, setidaknya empat di antaranya merupakan proyek dengan pagu anggaran di atas Rp5 miliar. Kejaksaan belum merilis nilai total kerugian negara secara pasti, namun hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menyebut potensi kerugian mencapai angka yang signifikan akibat markup biaya dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain memeriksa puluhan saksi, tim gabungan juga telah menyita dokumen kontrak, kuitansi fiktif, serta barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan terjadinya persekongkolan tender. Satu per satu proyek dipetakan, dan ditemukan pola berulang: pemenang lelang adalah perusahaan yang sama, dengan alamat dan susunan kepengurusan yang identik namun menggunakan bendera badan usaha berbeda.
Konspirasi Berlapis dan Ancaman Hukuman
Kepala Kejaksaan Negeri PALI menjelaskan bahwa kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara untuk mencegah hilangnya barang bukti dan mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Lebih jauh, kejaksaan juga tengah mengembangkan perkara ke kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk atasan para tersangka dan konsultan pengawas yang diduga membiarkan penyimpangan spesifikasi teknis selama pelaksanaan proyek. Langkah-langkah pemblokiran aset para tersangka dan kontraktor rekanan pun sudah mulai dilakukan guna mengamankan potensi pengembalian kerugian negara.
Masyarakat PALI menyambut baik langkah cepat aparat penegak hukum, sembari berharap pengusutan ini tidak berhenti pada lima orang tersebut saja. Transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab diharapkan dapat segera diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, tim penyidik menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan independen hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Comments (0)