Kuasa hukum Febrie, Dahnil Azhar, menyatakan bahwa terdapat puluhan peraturan perundang-undangan yang diklaim dilanggar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Rincian Pelanggaran Menurut Kuasa Hukum
Dahnil Azhar menjelaskan bahwa terdapat sembilan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap dilanggar. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan prosedur penangkapan, penahanan, serta hak-hak tersangka yang seharusnya dijamin oleh hukum. Selain itu, enam pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga disebut tidak diterapkan dengan benar dalam proses penyidikan.
"Kami menemukan minimal 25 aturan yang dilanggar oleh pihak Kejagung. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi menyentuh hak-hak konstitusional klien kami," tegas Dahnil dalam keterangan persnya.
Pelanggaran Terkait Pencucian Uang dan Peraturan Jaksa Agung
Dalam petitum yang disampaikan ke majelis hakim, kuasa hukum juga menyoroti beberapa pasal mengenai tindak pidana pencucian uang yang dinilai tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa penafsiran terhadap ketentuan pencucian uang dalam kasus ini terlalu luas dan tidak sesuai dengan yurisprudensi yang ada.
Selain itu, dua Peraturan Jaksa Agung juga disebut dilanggar. Peraturan internal Kejagung yang mengatur prosedur penanganan perkara dan hak tersangka diklaim tidak dipatuhi oleh tim jaksa yang menangani kasus ini. Hal ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan standar prosedur di internal kejaksaan.
Putusan MK Sebagai Pertimbangan Hukum
Tim hukum Febrie juga menghadirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai landasan argumentosi mereka. Beberapa putusan MK yang berkaitan dengan hak-hak tersangka dan batas waktu penahanan dijadikan rujukan untuk menunjukkan bahwa proses hukum yang dialami klien mereka mengandung cacat prosedural.
"Ada putusan MK yang secara jelas mengatur batasan-batasan kewenangan penyidikan. Kami berpendapat bahwa sebagian dari kewenangan tersebut telah dilampaui oleh pihak Kejagung," jelas Dahnil.
Tim pengacara menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan dokumen lengkap yang memuat kronologi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Bukti-bukti tertulis, rekaman persidangan, serta surat-surat resmi dari kejaksaan akan diajukan sebagai materi pemeriksaan lanjutan.
Respons Pihak Kejaksaan Agung
Jaksa peneliti dari Kejagung, Rano Banggur, menanggapi klaim tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kejaksaan membantah telah melakukan pelanggaran prosedural dan menegaskan bahwa penangkapan serta penahanan Febrie didasarkan pada足够 bukti permulaan yang sah.
"Kami telah menjalankan tugas berdasarkan KUHAP dan peraturan terkait lainnya. Klaim tentang pelanggaran 25 aturan adalah berlebihan dan tidak berdasar," kata Rano dalam tanggapan tertulisnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap proses hukum yang dijalankan selalu diawasi oleh atasan dan inspektorat jaksa agung. Menurut mereka, mekanisme kontrol internal telah berjalan dengan baik sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
Dampak Terhadap Proses Persidangan
Dengan dikuasainya puluhan pelanggaran ini, kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pembatalan beberapa bukti yang diperoleh melalui prosedur yang diklaim tidak sesuai hukum. Jika permohonan ini dikabulkan, maka sebagian besar materi bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum bisa dinyatakan tidak sah.
Pengamat hukum pidana, Prof. Dr. Budi Santoso, menilai bahwa klaim tentang pelanggaran prosedural ini merupakan strategi umum dalam perkara pidana. Namun, ia menekankan bahwa majelis hakim harus menilai secara objektif apakah benar terjadi pelanggaran atau sekadar dalil semata.
"Setiap dalil pelanggaran prosedural harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta persidangan. Hakim akan memeriksa apakah benar ada cacat prosedural atau tidak," jelas Budi.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Heru Santoso, menyatakan akan mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan sebelum memutus perkara ini.
Comments (0)