Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kuasa Hukum Febrie Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU

JAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU...

Kuasa Hukum Febrie Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU

JAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di pengadilan. Mereka menilai terdapat kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut, sehingga berpotensi memengaruhi pembuktian di persidangan selanjutnya.

Catatan tersebut disampaikan usai agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut tim kuasa hukum, ada beberapa titik yang tidak konsisten antara uraian perbuatan yang didakwakan dengan unsur pasal yang disangkakan. Poin-poin inilah yang menjadi dasar keberatan mereka untuk diajukan dalam eksepsi pada kesempatan berikutnya.

Kronologi Sidang Perdana

Dalam sidang perdana, JPU membacakan dakwaan terhadap Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Dakwaan memuat sejumlah perbuatan yang diklaim berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang saat menjabat. Namun, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan tidak menjelaskan secara rinci korelasi antara jabatan, kebijakan, dan perbuatan yang dituduhkan, sehingga sulit bagi terdakwa untuk memahami secara utuh apa yang sebenarnya didakwakan.

Mereka juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai kerugian negara yang secara spesifik dan terukur. Sebab, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen esensial yang harus diuraikan dengan jelas. Tanpa penjabaran yang memadai, dakwaan dinilai cacat formil.

Poin-Poin yang Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian utama. Pertama, tidak jelasnya locus dan tempus delicti, yaitu kapan dan di mana perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan. Kedua, tidak ada uraian tentang siapa pihak yang dirugikan secara konkret, baik negara maupun pihak ketiga. Ketiga, tidak adanya uraian tentang alur perbuatan yang menghubungkan antara kewenangan jabatan dan perbuatan pidana yang disangkakan.

Mereka menilai bahwa dakwaan seharusnya menguraikan secara lengkap unsur-unsur pasal yang didakwakan, termasuk bagaimana perbuatan terdakwa memenuhi unsur "menyalahgunakan kewenangan" dan "menguntungkan diri sendiri atau orang lain." Tanpa penjabaran tersebut, dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Respons atas Dalil Penuntut

Sementara itu, JPU menyatakan dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif. Mereka menegaskan bahwa alat bukti dan keterangan saksi akan dihadirkan di persidangan untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. JPU juga menolak anggapan bahwa dakwaan bersifat umum dan tidak terperinci.

Namun, tim kuasa hukum berpendapat bahwa argumentasi penuntut belum menjawab persoalan mendasar soal kualitas dakwaan. "Dakwaan yang baik harus bisa dibaca oleh terdakwa, menguraikan perbuatan secara jelas, dan tidak multitafsir," kata salah satu penasihat hukum dalam keterangan terpisah.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hukum acara pidana, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. If eksepsi diterima, dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum dan JPU tidak dapat mengajukan dakwaan baru terhadap perbuatan yang sama. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menyusun eksepsi secara cermat dengan merujuk pada putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang mengatur standar kualifikasi dakwaan dalam perkara korupsi. Mereka juga akan meminta agar majelis hakim meneliti kepatuhan JPU terhadap ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Di sisi lain, publik diminta menahan diri untuk tidak menarik kesimpulan prematur. Proses persidangan masih panjang dan seluruh pihak berhak untuk didengar keterangannya. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.

Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi ujian bagi kualitas penanganan perkara ini. Jika dakwaan dinilai cacat, hal itu bukan hanya soal teknis semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa. Sebaliknya, jika dakwaan dinyatakan sah, maka proses pembuktian akan menjadi medan utama untuk menguji dalil-dalil kedua belah pihak.

Lurusin akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berimbang dan berbasis bukti. Setiap klaim yang muncul akan diverifikasi dengan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan keterangan pihak terkait. Masyarakat diharapkan mengikuti proses hukum ini melalui saluran resmi dan tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User