Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

KSOS Sebut Ojol Bukan Buruh, Desak Regulasi Perlindungan Platform

Di tengah deru mesin sepeda motor dan kepulan asap jalanan kota, jutaan pengemudi ojek online (ojol) menggantungkan nasib pada algoritma aplikasi platform

KSOS Sebut Ojol Bukan Buruh, Desak Regulasi Perlindungan Platform

Di tengah deru mesin sepeda motor dan kepulan asap jalanan kota, jutaan pengemudi ojek online (ojol) menggantungkan nasib pada algoritma aplikasi platform digital. Selama bertahun-tahun, perdebatan mengenai status hukum para pekerja digital ini terus bergejolak di ruang publik: apakah mereka adalah mitra mandiri ataukah sebetulnya buruh formal yang terperangkap dalam selimut fleksibilitas buatan? Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menyuarakan pandangan kritis yang menolak penyeragaman status tersebut.

Ketua Umum KSOS, Hairun H., menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak bisa begitu saja disederhanakan dan dikategorikan sebagai buruh konvensional hanya karena mereka mengandalkan platform digital untuk memperoleh penghasilan. Menurutnya, realitas sosial dan ekonomi di akar rumput menunjukkan keragaman profil pengemudi yang sangat kompleks, sehingga pemaksaan label buruh justru berpotensi merenggut keunggulan utama dari profesi ini, yakni fleksibilitas waktu kerja.

Dilema Status Hukum dan Heterogenitas Mitra

Selama ini, narasi yang berkembang sering kali mengelompokkan jutaan pengemudi ojol dalam satu kotak homogen. Padahal, lapangan pekerjaan gig di Indonesia diisi oleh latar belakang yang amat beragam—mulai dari pencari penghasilan utama, pekerja paruh waktu, mahasiswa, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadikan ojol sebagai jaring pengaman ekonomi sementara.

"Pengemudi ojol bukan populasi yang seragam. Memaksakan kategorisasi tunggal sebagai buruh tanpa mempertimbangkan karakter kerja berbasis aplikasi dapat merusak ekosistem yang selama ini memberikan ruang gerak bebas bagi pengemudi," tegas Hairun H. dalam keterangannya.

Jika ojol dikategorikan secara kaku sebagai buruh formal di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, terdapat konsekuensi sistematis yang membayangi. Di satu sisi, status buruh memberikan jaminan upah minimum. Namun di sisi lain, perusahaan penyedia platform akan memiliki hak hukum untuk menetapkan jam kerja terikat, target harian yang membelenggu, serta aturan pembatasan wilayah yang menghapus kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu operasional mereka.

Menagih Tanggung Jawab Platform Tanpa Menghilangkan Fleksibilitas

KSOS menyoroti bahwa ketidaksetujuan terhadap label buruh bukan berarti membebaskan perusahaan penyedia platform dari tanggung jawab moral dan hukum. Sebaliknya, KSOS mendesak hadirnya regulasi khusus yang mampu memproteksi pengemudi dari potensi eksploitasi digital tanpa mengorbankan independensi mereka.

Perbandingan antara kebutuhan hubungan kerja konvensional dan kebutuhan perlindungan pekerja platform digital dapat dilihat dalam tabel berikut:

Aspek Pekerjaan Hubungan Buruh Formal Kebutuhan Kemitraan Ojol (KSOS)
Jam Kerja Terikat (8 jam/hari, target kaku) Fleksibel (Bebas menentukan waktu)
Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan oleh Perusahaan Subsidi & Jaminan Keselamatan Kerja Platform
Penetapan Tarif Upah Minimum Regional (UMR) Tarif Adil & Transparansi Potongan Aplikasi

KSOS mendorong agar pemerintah merumuskan formulasi kebijakan baru yang adaptif terhadap era ekonomi berbagi (sharing economy). Perlindungan mendesak yang dibutuhkan oleh pengemudi ojol saat ini mencakup beberapa poin krusial:

  • Transparansi Potongan Aplikasi: Pembatasan persentase potongan komisi platform yang dinilai sering kali memberatkan mitra pengemudi.
  • Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Kewajiban platform menyediakan asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan yang memadai.
  • Mekanisme Banding Pemutusan Kemitraan: Sistem putus mitra (PM) yang adil dan transparan tanpa tindakan sepihak berbasis algoritma semata.

Jalan Tengah Menuju Ekosistem Digital yang Adil

Pernyataan KSOS memberikan arah baru dalam diskursus ketenagakerjaan digital di Indonesia. Fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya bukan lagi terjebak dalam perdebatan terminologi antara 'buruh' atau 'mitra', melainkan pada penegakan tanggung jawab sosial platform dalam menjamin kesejahteraan para pengemudinya.

Tanpa regulasi yang tepat dan berimbang, jutaan pengemudi ojol akan terus berada dalam posisi rentan—terjepit di antara ketidakpastian pendapatan harian dan tiadanya perlindungan sosial yang memadai dari perusahaan pemilik teknologi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User