JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyoroti proses akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk oleh MUFG Bank Ltd, salah satu grup perbankan terbesar asal Jepang. Dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi menjadi fokus utama dalam sidang pemeriksaan yang digelar lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.
Perkara ini bermula dari pengambilalihan saham Mandala Multifinance oleh MUFG Bank yang masuk dalam radar pengawasan KPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setiap penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham perusahaan yang telah memenuhi ambang batas nilai aset atau nilai penjualan tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU.
Kronologi Pemeriksaan KPPU
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut urutan kejadian yang menjadi sorotan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan KPPU:
- Pengambilalihan saham PT Mandala Multifinance Tbk oleh MUFG Bank Ltd dilakukan sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis perbankan asing di pasar multifinance Indonesia.
- Para pihak kemudian menyampaikan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Dalam pemeriksaan awal, KPPU menduga pemberitahuan tersebut disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 30 hari sejak pengambilalihan efektif secara yuridis.
- Atas dasar dugaan tersebut, KPPU membuka sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendalami fakta dan kronologi keterlambatan notifikasi.
Setiap penggabungan atau pengambilalihan saham perusahaan yang melampaui ambang batas tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal pengambilalihan dinyatakan efektif.
Aturan Notifikasi Akuisisi
Ketentuan notifikasi akuisisi diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan dengan ambang batas tertentu, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut berujung pada sanksi administratif. Poin-poin penting dalam aturan tersebut antara lain:
- Ambang batas: kewajiban notifikasi berlaku apabila nilai aset gabungan melebihi Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan melebihi Rp5 triliun.
- Batas waktu: pemberitahuan wajib disampaikan maksimal 30 hari sejak pengambilalihan saham efektif secara yuridis.
- Sanksi: keterlambatan atau kelalaian notifikasi dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp25 miliar.
Profil Dua Perusahaan
Mandala Multifinance merupakan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia dan telah melantai di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dikenal aktif di sektor pembiayaan konsumen. Sementara itu, MUFG Bank merupakan bagian dari Mitsubishi UFJ Financial Group, salah satu grup jasa keuangan terbesar di dunia dengan jaringan bisnis yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Masuknya pemodal asing ke industri multifinance tanah air dinilai sejalan dengan tren konsolidasi yang tengah berlangsung di sektor jasa keuangan. Namun, kepatuhan terhadap prosedur regulasi menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal pelaporan transaksi kepada otoritas.
Langkah Selanjutnya
Dengan dibukanya sidang pemeriksaan pendahuluan, KPPU akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan keterlambatan notifikasi terbukti. Apabila terbukti melanggar, para pihak dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, perkara ini dapat dihentikan.
Perkembangan sidang pemeriksaan ini pun dinanti pelaku industri multifinance dan perbankan, karena hasilnya akan menjadi preseden penting bagi kepatuhan pelaku usaha dalam setiap transaksi merger dan akuisisi di Indonesia. Publik dapat memantau perkembangan perkara ini melalui kanal resmi KPPU.
[SOCIAL_TWEET]: KPPU sidik dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi Mandala Finance oleh MUFG Bank. Simak kronologi lengkapnya di Lurusin.com![SOCIAL_TG]: 🚨 KPPU sidik dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi Mandala Finance oleh MUFG Bank. Simak detail dan kronologinya 👉 Lurusin.com
Comments (0)