KPK Tetapkan Dua Pejabat Pemkab Sukoharjo Tersangka Pemerasan Setoran Upah Pungut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi sistemik di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, dua pejabat teras Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yaitu Kepala Badan Pengelola...

Jul 11, 2026 - 17:29
0 0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi sistemik di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, dua pejabat teras Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Bagian Umum, ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Etik Suryani. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terkait setoran upah pungut dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak ketiga. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya yang telah menjerat sang bupati.

Modus Operandi Pemerasan Berkedok Birokrasi

Berdasarkan data konstruksi perkara yang dipaparkan KPK dalam konferensi pers, klaim bahwa pemerasan ini hanya insiden kecil sangatlah bertentangan dengan fakta. Data menunjukkan bahwa skema setoran upah pungut berlangsung setidaknya dalam dua tahun anggaran, menjerat puluhan ASN yang dipaksa menyetorkan sebagian besar tunjangan kinerja (tukin) untuk kebutuhan “operasional pimpinan”. Kepala BPKAD berperan sebagai penyedia anggaran dan eksekutor pencairan dana, sementara Kabag Umum menjadi penagih lapangan yang mengoordinasikan besaran setoran dari setiap dinas. Sumber resmi dari rilis KPK menyebutkan nominal yang terkumpul mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Analisis Yuridis dan Jerat Pasal

Secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Faktanya, perbuatan pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Verifikasi oleh tim analis antikorupsi menunjukkan bahwa praktik “upah pungut” semacam ini adalah modus lama yang terulang kembali, menandakan lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah.

Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Klaim bahwa setoran ini bersifat sukarela sudah dipatahkan oleh keterangan saksi yang mengaku mendapat tekanan psikologis dan profesional. Data kerugian negara yang dihimpun oleh BPKP setempat mencapai Rp1,8 miliar lebih, angka yang signifikan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Dampaknya, selain merampok hak finansial ASN, praktik ini merusak iklim kerja dan menciptakan budaya koruptif. Verifikasi oleh organisasi pemantau anggaran daerah menemukan bahwa beberapa proyek strategis di Sukoharjo juga terdampak karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan tersedot untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Langkah KPK dan Harapan Publik

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini ke kemungkinan adanya tersangka lain. Penetapan dua anak buah bupati ini menunjukkan bahwa komisi antirasuah tidak hanya berhenti pada pemimpin daerah, tetapi juga mengupas seluruh jaringan pelaku. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan aset-aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk pembangunan daerah. Kesimpulannya, penetapan tersangka ini adalah alarm bagi birokrat lain bahwa praktik pemerasan berkedok setoran tidak akan ditoleransi, dan integritas penyelenggara negara adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

[TAGS]: KPK, pemerasan sukoharjo, bupati etik suryani, tersangka KPK, korupsi daerah, upah pungut, BPKAD, kabag umum [SOCIAL_TWEET]: KPK jerat Kepala BPKAD dan Kabag Umum Sukoharjo sebagai tersangka. Modusnya: memaksa ASN setor ‘upah pungut’ dari tunjangan kinerja. Kerugian negara tembus Rp1,8 M. Siapa lagi yang akan disentuh? Baca selengkapnya: [link] [SOCIAL_FB]: Benang merah korupsi Sukoharjo kian terbuka. Dua anak buah Bupati Etik Suryani kini jadi tersangka KPK karena skandal setoran upah pungut. Puluhan ASN jadi korban, uang miliaran mengalir ke kantong pribadi. Begini detil modus dan jerat hukumnya: [link] [SOCIAL_TG]: KPK bongkar sindikat pemerasan di Sukoharjo. Kepala BPKAD & Kabag Umum resmi tersangka. Praktik upah pungut rusak hak ASN dan merugikan negara. Update terbaru di: [link] [SOCIAL_THREADS]: Bukan cuma bupati, KPK sekarang jerat dua pejabat kunci Sukoharjo. Skema setoran upah pungut ini udah kayak tradisi, menyebar ke banyak dinas. Korupsi yang terstruktur dan rapi, sampai akhirnya KPK turun tangan. Simak kronologi dan buktinya: 🧵👇 [link]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User