KPK Sita Aset Terkait Kode Fee "Uang Assalamualaikum"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat tinggi negara. Dalam proses penelusuran aset, tim penyidik berhasil menyita sej...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat tinggi negara. Dalam proses penelusuran aset, tim penyidik berhasil menyita sejumlah properti dan rekening yang diduga kuat berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang disamarkan melalui sejumlah kode, salah satunya adalah "Uang Assalamualaikum".
Kode Terselubung di Balik Salam Keagamaan
Berdasarkan temuan awal penyidik, tersangka utama dalam kasus ini—yang belakangan diidentifikasi sebagai Ma'ruf Cahyono—diduga menggunakan frasa bernada religius untuk menyamarkan permintaan dan penerimaan dana dari sejumlah pihak. Kode "Uang Assalamualaikum" digunakan sebagai penanda dalam komunikasi tertutup untuk menunjukkan bahwa sejumlah dana telah dikirim atau diminta. Dalam transkrip percakapan yang telah dikantongi KPK, frasa tersebut muncul berulang kali dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Modus ini terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita perangkat elektronik milik tersangka. Dalam salah satu pesan, tertulis kalimat, "Tolong sampaikan Assalamualaikum senilai 500". Angka 500 diduga kuat merujuk pada jumlah uang dalam satuan juta rupiah. Penyamaran dengan istilah keagamaan ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui pengawasan formal serta menghindari jejak transaksi mencurigakan.
Penyitaan Aset Milik Tersangka
Sejalan dengan pengembangan alat bukti, KPK bergerak cepat menyita sejumlah aset yang terindikasi berasal dari hasil gratifikasi. Aset-aset tersebut meliputi satu unit apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan, dua bidang tanah di Bogor, satu kendaraan bermotor jenis sport utility vehicle (SUV), serta lima rekening bank atas nama pribadi maupun perusahaan milik keluarga tersangka. Total nilai aset yang berhasil disita sementara diperkirakan mencapai Rp23 miliar.
Juru Bicara KPK dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dengan penetapan pengadilan dan sesuai prosedur hukum. "Seluruh aset ini memiliki keterkaitan kuat dengan transaksi mencurigakan yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024," ujarnya. Selain aset fisik, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana dari para pengusaha yang berkepentingan dengan proyek-proyek di kementerian tempat tersangka bertugas.
Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya aliran dana yang tidak wajar menuju rekening perantara sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi tersangka. Dana-dana tersebut berasal dari sejumlah perusahaan rekanan pemerintah yang diduga kuat menjadi pemenang tender dengan intervensi tersangka. Polanya: perusahaan mengirimkan dana ke rekening pihak ketiga dengan keterangan donasi atau sumbangan sosial, lalu dana dipindahkan ke rekening tersangka dengan catatan "Assalamualaikum".
Satu per satu saksi dari kalangan pengusaha diperiksa oleh penyidik. Sebagian telah mengakui adanya permintaan fee dengan kode tersebut. "Betul, beliau meminta dikirimkan 'Assalamualaikum' setiap kali proyek cair," ujar seorang saksi yang namanya dirahasiakan. Besaran fee bervariasi antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek yang dimenangkan.
Jejak Karier dan Jabatan Strategis
Ma'ruf Cahyono bukan nama asing di birokrasi. Ia pernah menduduki jabatan struktural di kementerian teknis yang mengelola anggaran infrastruktur besar. Dengan wewenangnya, ia diduga mengatur pemenang lelang dan menekan bawahan untuk meloloskan proyek-proyek tertentu. Pola ini, menurut KPK, berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam satu rantai komando.
Penelusuran latar belakang menunjukkan bahwa sebelum menjabat di kementerian, ia berkecimpung di BUMN sektor konstruksi. Koneksi dari masa lalu itu pula yang kemudian dimanfaatkan untuk membangun jaringan pengusaha yang menjadi 'donatur' tetapnya. Aparat penegak hukum kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang turut menikmati aliran dana melalui skema serupa.
Sangkaan Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan jeratan ganda tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
"Kami masih menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan wewenang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Juru Bicara KPK. Penetapan tersangka ini menjadi yang ke-12 sepanjang tahun 2025 untuk kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara tingkat pusat.
Respons Publik dan Harapan Penuntasan
Pengungkapan kasus dengan kode "Uang Assalamualaikum" memicu reaksi publik. Banyak kalangan menilai bahwa modus penyamaran dengan istilah agama menunjukkan betapa tersangka tidak hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi juga mencederai simbol-simbol sakral. Tokoh masyarakat dan organisasi antikorupsi mendesak agar KPK tidak hanya menyita aset, tetapi juga mengusut tuntas hingga ke akar dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya siap kooperatif dan membantah semua tuduhan. "Kami akan buktikan di persidangan bahwa istilah yang dipakai klien kami bukanlah kode fee, melainkan murni sapaan keagamaan," ujarnya. Pihaknya juga mengajukan keberatan atas penyitaan aset dengan alasan sebagian harta adalah milik keluarga yang tidak terkait perkara.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan digital forensik guna menguatkan pembuktian terkait makna tersembunyi di balik kode "Assalamualaikum". Dengan ditahannya tersangka dan disitanya aset-aset bernilai tinggi, lembaga antikorupsi berharap kasus ini menjadi preseden untuk menindak modus-modus baru penyamaran gratifikasi yang kian kreatif.
Publik kini menanti kejelasan dan keadilan. Proses peradilan yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan sekaligus menegaskan bahwa tidak ada kode apa pun yang dapat melindungi pelaku korupsi dari jerat hukum.
Baca juga:
Comments (0)