Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit kendaraan mewah Toyota Alphard yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad. Mobil bernomor polisi DR 1 AH itu disita dari garasi rumah pribadi sang bupati di kawasan elit di Mataram pada Selasa (15/6/2026) sore.
Operasi penyitaan yang berlangsung sekitar dua jam itu disaksikan oleh sejumlah pejabat lingkungan setempat dan aparat keamanan. KPK membawa mobil tersebut menggunakan truk towing ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyegel beberapa dokumen yang ditemukan di dalam kendaraan.
Kronologi Penindakan
Menurut informasi yang dihimpun, penyitaan bermula dari hasil pengembangan penyelidikan atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lalu Ahmad selama menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Toyota Alphard tersebut tidak dibeli oleh bupati, melainkan diberikan oleh seorang pihak swasta. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan pada 14 Juni 2026, tim langsung bergerak ke Lombok untuk mengamankan barang bukti.
Sumber di lingkungan KPK menyebut bahwa mobil mewah itu jarang digunakan oleh bupati dalam kegiatan resmi, namun lebih sering terlihat di acara-acara pribadi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan itu merupakan aset pribadi yang didapatkan secara tidak sah.
Diduga Pemberian Alvonsus Gani
KPK menduga kuat bahwa Toyota Alphard tersebut diterima oleh Lalu Ahmad dari Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Perusahaan swasta itu diduga memiliki kaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meskipun belum terkonfirmasi secara resmi, bukti awal mengarah pada pola hubungan timbal balik antara pemberian mobil dan kelancaran proyek perusahaan tersebut di daerah yang dipimpin Lalu Ahmad.
Alvonsus Gani sendiri merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan pengusaha di NTB. PT Meconel Sistim Instrument bergerak di bidang pengadaan alat instrumen dan teknologi, yang beberapa kali menjadi rekanan pemerintah daerah. Kini, KPK tengah menelusuri lebih jauh apakah ada aliran dana atau pemberian lain dari perusahaan itu kepada bupati.
Jerat Hukum Gratifikasi
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pejabat publik wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan, penerimaannya dianggap sebagai suap. Pasal 12B UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
KPK menilai bahwa Lalu Ahmad sebagai Bupati Lombok Barat adalah penyelenggara negara yang wajib melaporkan setiap pemberian. Mobil Alphard yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar itu jelas merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan. Tidak adanya laporan dari bupati menjadi dasar kuat bagi KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Lalu Ahmad belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan klarifikasi setelah mempelajari duduk perkara. Sementara itu, Alvonsus Gani tidak dapat dikonfirmasi. Kantor PT Meconel Sistim Instrument di Jakarta tampak tertutup saat didatangi awak media.
KPK sendiri belum mengumumkan secara terbuka status tersangka dalam kasus ini. Namun, juru bicara KPK dalam konferensi pers singkat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami sedang fokus mengumpulkan alat bukti, termasuk dari barang sitaan berupa mobil mewah ini,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah mobil tiba di Jakarta, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap sistem navigasi dan perangkat elektronik kendaraan. Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk staf pribadi bupati dan karyawan perusahaan yang diduga terlibat. KPK juga berencana meminta keterangan dari pejabat pembuat komitmen di Pemkab Lombok Barat yang terkait proyek-proyek yang diduga melibatkan PT Meconel Sistim Instrument.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung masalah gratifikasi. KPK menegaskan akan konsisten memberantas korupsi di daerah, terutama yang melibatkan penerimaan hadiah dari pihak swasta yang berhubungan dengan jabatan.
Bagi Lalu Ahmad, penyitaan Alphard ini menjadi pukulan telak. Bupati yang baru menjabat setahun itu sebelumnya digadang-gadang sebagai pemimpin muda potensial. Kini, karier politiknya berada di ujung tanduk, menunggu hasil penyidikan KPK.
Comments (0)