KPK Bantah Ambil Alih Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras rumor yang menyebut lembaga antirasuah itu akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menje

Jul 13, 2026 - 14:03
0 0
KPK Bantah Ambil Alih Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras rumor yang menyebut lembaga antirasuah itu akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, setelah beredar luas spekulasi publik akibat kemunculan label nama pejabat KPK dalam sebuah konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat malam (12 Juli 2024).

Kronologi Kemunculan Label Nama Pejabat KPK

Berikut urutan peristiwa yang terangkum dari pantauan tim Lurusin.com:

  1. Jumat, 12 Juli 2024 – Pukul 19.30 WIB: Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka FA (inisial Febrie Adriansyah).
  2. Pukul 19.45 WIB: Salah satu slide presentasi menampilkan bagan alur penyidikan yang mencantumkan logo dan label "KPK" mengarah pada foto tersangka.
  3. Pukul 19.55 WIB: Wartawan mulai mempertanyakan maksud label tersebut. Pihak kepolisian hanya menyatakan "sedang dalam koordinasi".
  4. Sabtu, 13 Juli 2024 – Pukul 09.00 WIB: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK memberikan klarifikasi resmi bahwa KPK belum berencana ambil alih kasus.
  5. Pukul 10.30 WIB: Polda Metro Jaya menyatakan label tersebut adalah kesalahan teknis dan akan diklarifikasi.

Konferensi pers tersebut digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang tengah menangani penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jampidsus sejak 2020, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp12 miliar berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bantahan Tegas Deputi Penindakan KPK

Menanggapi polemik yang berkembang, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam keterangan persnya pada Sabtu pagi (13 Juli 2024) menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum memiliki rencana untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Sejauh ini, KPK belum menerima pelimpahan resmi, belum melakukan supervisi, dan belum pula membuka penyelidikan baru terkait perkara yang melibatkan Jampidsus. Label nama yang muncul dalam paparan Polda Metro Jaya sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik di sana, bukan representasi keterlibatan aktif kami,"

tegas Rudi. Ia juga menekankan bahwa koordinasi antara KPK dan institusi penegak hukum lain memang dimungkinkan, namun tetap harus melalui mekanisme formal yang melibatkan surat menyurat dan memorandum of understanding (MoU) yang ada.

Senada dengan Rudi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi dari Polda Metro Jaya kepada KPK terkait pendampingan atau penanganan bersama perkara Febrie. "Kalaupun nanti ada, kami akan kaji dulu apakah masuk dalam kriteria kewenangan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.

Profil Singkat Febrie Adriansyah dan Kasusnya

Febrie Adriansyah merupakan salah satu jaksa karier yang menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Sebagai Jampidsus, ia bertanggung jawab atas penanganan kasus-kasus pidana khusus, termasuk korupsi, perpajakan, dan kepabeanan. Namanya mulai disorot publik setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan sejumlah perkara besar, di antaranya perkara mafia tanah di kawasan Senayan dan kasus penggelapan dana nasabah sebuah bank BUMN.

Penyidikan Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya aliran dana mencurigakan senilai total Rp8,7 miliar yang masuk ke rekening penampung yang diduga dikendalikan oleh orang dekat Febrie. Selain itu, rumah kediaman Febrie di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, telah digeledah pada 5 Juli 2024 dengan temuan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Febrie sendiri hingga kini belum bersedia memberikan keterangan secara terbuka dan memilih menggunakan hak jawab melalui tim kuasa hukumnya.

Analisis: Mungkinkah KPK Ambil Alih di Masa Depan?

Meskipun KPK saat ini membantah akan mengambil alih kasus, para pengamat hukum menilai peluang itu tetap terbuka mengingat besarnya perhatian publik dan posisi jabatan Febrie yang memungkinkan munculnya potensi konflik kepentingan di internal Kejaksaan. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, berpendapat bahwa KPK sebenarnya dapat mengambil alih dengan dua mekanisme: supervisi atau penanganan langsung.

"Jika penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya dinilai mandeg atau terkendala, KPK bisa turun melalui jalur supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK. Bahkan jika ditemukan indikasi keterlibatan aparat penegak hukum lain yang menghambat, KPK bisa langsung menangani perkara,"

ujar Diky saat dihubungi terpisah.

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa koordinasi dan alasan yang kuat. "Harus ada permintaan atau setidaknya rekomendasi dari lembaga pengawas eksternal. Kalau hanya karena label nama di slide presentasi, itu belum cukup menjadi dasar hukum," katanya.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas-nya menyatakan akan segera mengklarifikasi isi paparan yang menampilkan label KPK. "Kami pastikan tidak ada maksud mendahului proses atau membangun opini sepihak. Itu hanya kesalahan teknis dari tim yang menyusun bahan paparan," ujarnya.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Kemunculan label KPK ini memantik reaksi beragam dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang menduga adanya skenario supervisi diam-diam, sementara yang lain menilai ini hanya blunder komunikasi kepolisian. Tagar #KPKAmbilAlih dan #FebrieAdriansyah sempat mencuat di platform X (dulu Twitter) pada Sabtu dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Polda Metro Jaya mengenai proporsionalitas pencantuman nama lembaganya dalam konferensi pers. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah KPK dan menghindari terjadinya misinformasi di tengah masyarakat.

Reporter: Tim Hukum Lurusin.com

[SOCIAL_TWEET]: KPK bantah ambil alih kasus korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah. Padahal label nama pejabat KPK sempat muncul di konferensi pers Polda Metro Jaya. Simak klarifikasinya di sini! #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi[SOCIAL_TG]: ⚡️ KPK bantah ambil alih kasus korupsi Febrie Adriansyah meski label namanya muncul di paparan Polda Metro Jaya. Simak penjelasan resmi dan analisis pakar di sini 🔍

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User