Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

KPCDI Gugat UU BPJS ke MK, Minta Iuran Gratis untuk Pasien Kronis

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan iuran dalam Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Ja...

KPCDI Gugat UU BPJS ke MK, Minta Iuran Gratis untuk Pasien Kronis

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan iuran dalam Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Organisasi yang mewakili ribuan pasien penyakit kronis ini menilai pengaturan iuran yang berlaku saat ini belum berpihak kepada kelompok yang paling membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan.

Inti Gugatan KPCDI

Berdasarkan verifikasi atas materi permohonan yang diajukan, KPCDI menyoroti frasa "Bantuan Iuran" yang tercantum dalam UU BPJS. Organisasi ini berargumen bahwa cakupan bantuan tersebut selama ini hanya menjangkau kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar secara administratif pada basis data tertentu. Akibatnya, pasien penyakit kronis yang tidak masuk dalam kategori administratif tersebut tetap dibebani kewajiban membayar iuran meskipun kondisi ekonominya nyaris tidak mampu menopang biaya pengobatan.

Klaim utama yang diusung adalah bahwa pasien kronis seharusnya dibebaskan dari kewajiban iuran, mengingat kebutuhan pengobatan mereka bersifat rutin, jangka panjang, dan tidak dapat ditunda. Data menunjukkan bahwa beban biaya bagi pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis, misalnya, berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan dan berlangsung seumur hidup.

Perbedaan Klasifikasi Penerima Bantuan

Faktanya adalah, UU BPJS membedakan peserta berdasarkan kemampuan ekonomi. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan iuran yang ditanggung pemerintah, sementara peserta non-PBI membayar iuran secara mandiri atau ditanggung pemberi kerja. Persoalan muncul ketika pasien kronis yang tidak terdaftar sebagai PBI harus menanggung sendiri iuran sekaligus biaya pengobatan yang berulang.

Klaim KPCDI: frasa "Bantuan Iuran" hanya menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercatat administratif tertentu.

Bertentangan dengan harapan pasien, klasifikasi administratif inilah yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Mereka yang tidak tercatat dalam basis data penerima bantuan otomatis masuk kategori mandiri, tanpa mempertimbangkan beban penyakit yang diderita. KPCDI menilai pendekatan ini tidak adil karena mengabaikan dimensi medis dan sosial-ekonomi pasien kronis.

Dampak bagi Pasien Penyakit Kronis

Konsekuensi dari pengaturan tersebut cukup signifikan. Pasien yang gagal memenuhi kewajiban iuran berisiko kehilangan akses layanan, atau menumpuk tunggakan yang semakin memberatkan. Bagi pasien kronis, keterlambatan atau terputusnya layanan dapat memperburuk kondisi kesehatan dan meningkatkan risiko komplikasi.

KPCDI menegaskan bahwa pembebasan iuran bukan sekadar tuntutan fasilitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak kesehatan warga yang dijamin konstitusi. Organisasi ini berharap MK memberikan penafsiran baru atas frasa "Bantuan Iuran" agar tidak hanya terbatas pada kategori kemiskinan administratif, tetapi juga mencakup pasien dengan penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Permohonan yang diajukan kini memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di MK. Panitera akan menilai kelengkapan formal permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke sidang pleno. Apabila dinyatakan layak, MK akan memanggil para pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR, untuk memberikan keterangan.

Keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat. Jika permohonan dikabulkan, ketentuan frasa yang dipersoalkan dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yang berimplikasi pada perubahan kebijakan iuran bagi pasien kronis secara nasional.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas materi gugatan dan ketentuan yang berlaku, tuntutan KPCDI memiliki dasar yang dapat dipahami dari perspektif keadilan sosial dan perlindungan kesehatan. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan. Publik, khususnya pasien penyakit kronis, menunggu perkembangan lanjutan dari pengujian undang-undang ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User