Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus perundungan yang terjadi di sebuah sekolah di Pemalang, Jawa Tengah, harus tetap berlanjut ke ranah hukum. Lembaga pengawas perlindungan anak tersebut menilai bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak cukup untuk memberikan efek jera, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis.
Desakan Agar Proses Hukum Tetap Berjalan
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari lembaga tersebut, KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan perkara perundungan tanpa menghentikan proses di tengah jalan. Klaim bahwa kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi internal sekolah dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Data menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dalam kasus perundungan berat kerap kali tidak memberikan dampak signifikan terhadap perubahan perilaku pelaku. Dalam sejumlah kasus serupa, penghentian perkara dengan alasan kesepakatan keluarga justru diikuti dengan pengulangan tindakan kekerasan. Faktanya adalah bahwa korban tetap membutuhkan kepastian hukum sebagai bentuk pemulihan hak dan keadilan.
"Proses hukum harus tetap berjalan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak," demikian inti pernyataan yang disampaikan pihak KPAI.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Lingkungan Sekolah
Selain menuntut kelanjutan proses pidana, KPAI juga meminta pihak sekolah untuk melakukan evaluasi menyeluruh bersama Dinas Pendidikan setempat. Verifikasi terhadap kronologi kejadian menunjukkan bahwa perundungan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Sumber resmi menyebutkan bahwa evaluasi mencakup sejumlah aspek, antara lain mekanisme pengawasan guru, keberadaan sistem pelaporan yang aman bagi siswa, serta program pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Bukti di lapangan memperlihatkan bahwa banyak sekolah belum memiliki satuan tugas pencegahan kekerasan yang berfungsi optimal. Akibatnya, kasus perundungan sering kali tidak terdeteksi dini dan baru muncul ke permukaan setelah korban mengalami luka serius atau trauma berkepanjangan.
Perlindungan Korban dan Efek Jera bagi Pelaku
KPAI menempatkan dua hal sebagai prioritas utama: pemulihan kondisi korban dan penegakan aturan terhadap pelaku. Klaim bahwa pelaku juga berstatus anak tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukumnya. Data menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak tetap memberikan ruang bagi proses hukum yang adil dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan yang berlaku, pelaku anak dapat dikenai sanksi pidana maupun tindakan berupa pembinaan, bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Sumber resmi menegaskan bahwa pemberian sanksi yang proporsional merupakan bagian dari upaya edukasi agar pelaku memahami konsekuensi perbuatannya.
Penghentian kasus secara sepihak dikhawatirkan menyesatkan masyarakat dengan asumsi bahwa kekerasan di sekolah dapat diselesaikan tanpa akuntabilitas. Tidak akurat jika kasus perundungan berat dianggap persoalan rumah tangga sekolah semata, mengingat dampaknya bersinggungan langsung dengan hak hidup aman dan tumbuh kembang anak.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan seluruh bukti dan pernyataan resmi yang tersedia, dorongan KPAI agar pelaku perundungan di Pemalang tetap diproses hukum tergolong sebagai pernyataan yang benar dan memiliki dasar regulasi yang jelas. Lembaga tersebut tidak menutup ruang pembinaan, namun menolak segala bentuk penyelesaian yang mengabaikan hak korban. Evaluasi bersama Dinas Pendidikan setempat menjadi langkah lanjutan yang wajib dilaksanakan untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di lingkungan sekolah.
Faktanya adalah bahwa perlindungan anak tidak dapat berjalan setengah-setengah. Penegakan hukum terhadap pelaku dan perbaikan sistem di sekolah harus berjalan beriringan agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari intimidasi, serta menjunjung tinggi martabat setiap peserta didik.
Comments (0)