Dugaan praktik lancung dalam tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak jajaran kepolisian dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan pengusutan mendalam atas dugaan penyelewengan solar subsidi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kawasan pelabuhan perikanan strategis tersebut diduga menjadi lahan basah bagi oknum mafia solar yang membelokkan kuota subsidi milik nelayan untuk kepentingan industri komersial skala besar.
Indikasi Penyelundupan dan Manipulasi Surat Rekomendasi
Aktivitas pengisian BBM di dermaga Muara Baru disinyalir kerap mengalami kebocoran distribusi. Pasokan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 30 gross tonnage (GT) diduga kuat diserap oleh pihak-pihak tidak berhak dengan harga miring, untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri nonsubsidi.
"Kami melihat ada anomali distribusi yang sangat sistematis di lapangan. Solar subsidi yang kuotanya dialokasikan negara untuk membantu nelayan kecil melaut justru diduga dimainkan oleh sindikat tertentu. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera membuka audit investigasi," tegas perwakilan KOSMAK.
Kronologi Temuan dan Pola Operasi di Lapangan
Berdasarkan laporan pemantauan lapangan dan catatan investigasi maritim, terdapat sejumlah pola pergerakan mencurigakan yang terjadi secara bertahap:
- Tahap Pengumpulan Kuota: Oknum perantara diduga mengumpulkan kuota pembelian solar menggunakan surat rekomendasi nelayan secara berulang atau memanipulasi data ukuran kapal di pelabuhan.
- Bunker Siluman di Dermaga: Truk tangki dan kapal penyuplai diduga melakukan proses transfer BBM (ship-to-ship) di luar titik resmi pada jam-jam rawan pengawasan untuk menghindari pantauan petugas pelabuhan.
- Pengalihan ke Jalur Industri: BBM solar subsidi yang terkumpul kemudian dialirkan ke kapal-kapal berukuran besar atau gudang penampungan sebelum dijual ke sektor non-perikanan dengan margin keuntungan ilegal berlipat ganda.
Nelayan Kecil Kerap Jadi Korban Kelangkaan Pasokan
Praktik penyelewengan komoditas vital ini memicu dampak domino yang merugikan para nelayan tradisional. Di saat para penimbun meraup laba haram, para pemilik kapal kecil sering kali mengeluhkan keterbatasan alokasi solar saat hendak berangkat melaut.
Beberapa dampak krusial akibat kebocoran pasokan ini meliputi:
- Kelangkaan Bahan Bakar: Nelayan terpaksa menunda keberangkatan karena jatah SPBU Nelayan (SPBN) cepat habis.
- Pembengkakan Biaya Operasional: Sebagian nelayan terpaksa membeli solar nonsubsidi dengan harga lebih tinggi demi tetap bisa mencari nafkah di laut.
- Kerugian Keuangan Negara: Dana subsidi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) salah sasaran dan dinikmati pihak yang tidak berhak.
Desakan Sanksi Pidana dan Audit Menyeluruh
KOSMAK menegaskan bahwa penindakan perkara ini tidak boleh berhenti pada level operator lapangan atau sopir truk tangki semata. Pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Metro Jaya, didorong untuk menelusuri aktor intelektual serta rantai korporasi penampung solar ilegal tersebut.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan omnibus law, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama demi menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat pesisir.
Comments (0)