Tim investigasi Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim dugaan penyelewengan anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menyeret mantan direktur utama periode 2016–2026 sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen resmi, laporan audit, dan data penyidikan kejaksaan, berikut hasil pemeriksaan faktual.
Klaim: Penyelewengan Anggaran Operasional KBS
Anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya diduga diselewengkan oleh mantan direktur utama selama masa jabatannya.
Sumber klaim: Pemberitaan media massa serta pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang diterbitkan pada 20 Maret 2025. Verifikasi dilakukan dengan meneliti laporan keuangan KBS tahun 2016–2026 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen penyidikan perkara nomor B-123/2025/Kejati, serta keterangan tertulis dari Inspektorat Kota Surabaya.
Verifikasi: Temuan Audit BPK
Bukti kunci: Laporan audit BPK atas KBS tahun 2018–2020 menemukan kejanggalan penggunaan dana operasional senilai Rp12,8 miliar. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah. Faktanya, sebanyak 37% dari total belanja operasional tahun 2019 dialokasikan untuk pengadaan pakan hewan, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa volume pakan yang diterima hanya 60% dari nilai yang dicairkan. Selisih sebesar Rp4,5 miliar diduga mengalir ke rekening pribadi mantan direktur utama melalui perusahaan fiktif.
Data dari dokumen penyidikan Kejati Jatim menunjukkan bahwa mantan direktur utama telah menandatangani 12 kontrak pengadaan dengan vendor yang tidak terdaftar di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Keuangan. Kontrak-kontrak tersebut bernilai total Rp7,2 miliar dan tidak memiliki dokumen teknis seperti surat pesanan, berita acara serah terima, maupun faktur pajak yang sah. Verifikasi silang dengan Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi bahwa NPWP vendor tersebut tidak aktif sejak 2017.
Verifikasi: Mekanisme Pencairan Dana
Klaim bahwa penyelewengan terjadi melalui rekayasa anggaran operasional didukung oleh temuan audit internal Inspektorat Kota Surabaya. Laporan yang diterbitkan pada Januari 2025 menyebutkan bahwa mantan direktur utama menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) tanpa melalui verifikasi bendahara. Sebanyak 48 SP2D senilai total Rp9,1 miliar diterbitkan dalam kurun 2018–2020 dengan tanda tangan direktur utama saja, tanpa persetujuan Kepala Bidang Keuangan. Dokumen pendukung seperti rincian biaya dan daftar penerima barang hanya disertakan setelah pencairan, atau bahkan tidak ada sama sekali.
Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Airlangga, praktik semacam itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 52 yang mensyaratkan otorisasi berlapis untuk setiap pengeluaran. Pelanggaran ini memperkuat indikasi sengaja dibuat untuk memudahkan penggelapan.
Verifikasi: Keterangan Saksi dan Tersangka
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 24 saksi, termasuk mantan bendahara, kepala bidang keuangan, dan dua vendor. Seorang vendor mengaku menerima komisi 15% dari nilai kontrak yang disetujui tanpa harus menyerahkan barang. Uang komisi tersebut disetor langsung ke rekening pribadi mantan direktur utama melalui transfer antarbank. Dokumen rekening koran yang diperoleh Lurusin menunjukkan 15 transaksi masuk dari vendor-vendor tersebut dengan total Rp1,9 miliar antara Maret 2017 hingga Desember 2020.
Mantan direktur utama yang kini menjadi tersangka telah mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 April 2025. Fakta ini membantah klaim pembelaan bahwa penyelewengan hanya kelalaian administratif. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Mei 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap audit BPK, dokumen penyidikan, rekening koran, dan keterangan saksi, klaim bahwa anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya diselewengkan oleh mantan direktur utama adalah BENAR. Terdapat bukti kuat adanya pengeluaran fiktif, pencairan tanpa verifikasi, serta aliran dana ke rekening pribadi. Proses hukum telah menetapkan mantan direktur utama sebagai tersangka dan kasus ini masih berjalan di pengadilan.
Comments (0)