Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Korban Gempa NTT Tidur dalam Kegelapan, Camat Akui Tanggap Darurat Gagap

Gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggalkan persoalan panjang bagi warga korban dampaknya. Di Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, kondisi pengun...

Korban Gempa NTT Tidur dalam Kegelapan, Camat Akui Tanggap Darurat Gagap

Gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggalkan persoalan panjang bagi warga korban dampaknya. Di Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, kondisi pengungsian memperlihatkan wajah tanggap darurat yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Warga terpaksa menghabiskan malam di dalam tenda pengungsian yang sama sekali tidak memiliki penerangan, sementara dukungan logistik dan teknis dari instansi terkait belum tampak mengalir secara konsisten.

Situasi ini semakin mencolok karena disertai pengakuan terbuka dari pejabat pemerintah daerah setempat. Camat Cibal Barat menyatakan penanganan bencana oleh aparat masih gagap, sebuah pernyataan yang jarang diucapkan secara lugas oleh pejabat daerah, namun mencerminkan kesenjangan antara protokol penanganan bencana dan realitas di lapangan.

Tenda Gelap: Kondisi Pengungsian di Cibal Barat

Berdasarkan laporan kondisi lapangan, tenda-tenda pengungsian di Cibal Barat berdiri tanpa fasilitas penerangan dasar. Setelah matahari terbenam, interior tenda menjadi gelap total sehingga aktivitas warga di dalamnya nyaris tidak dapat berjalan. Anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi kelompok paling rentan dalam situasi seperti ini, karena pergerakan mereka sangat bergantung pada ketersediaan cahaya.

Ketiadaan penerangan juga menimbulkan persoalan turunan. Data umum penanganan bencana menunjukkan kamp pengungsian yang gelap meningkatkan risiko kecelakaan ringan hingga persoalan keamanan, khususnya bagi perempuan dan anak perempuan. Standar internasional pengungsian, termasuk kerangka Sphere Standards yang lazim dijadikan acuan respons kemanusiaan, menempatkan penerangan sebagai bagian dari kebutuhan esensial hunian sementara, bukan sekadar pelengkap.

Padahal, faktanya adalah penyediaan tenda dengan penerangan minimal merupakan langkah awal yang relatif sederhana dibandingkan kebutuhan besar lain seperti air bersih, dapur umum, atau layanan kesehatan keliling. Ketika langkah dasar ini belum terpenuhi, indikasinya menunjuk pada lemahnya rantai komando dan distribusi logistik pada tahap pertama tanggap darurat.

Pengakuan Camat: Pemerintah Masih Gagap Menangani Bencana

Poin paling kritis dari kondisi ini bukan semata tenda yang gelap, melainkan pengakuan resmi dari camat setempat bahwa pemerintah gagap menangani bencana. Pernyataan semacam ini penting dicatat karena camat adalah ujung tombak administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan, sekaligus aktor pertama yang diharapkan melakukan mobilisasi sumber daya sebelum bantuan tingkat kabupaten dan provinsi tiba.

Kata 'gagap' dalam konteks tersebut mengindikasikan adanya hambatan pada tiga titik klasik tanggap darurat: kecepatan pendataan korban dan kebutuhan, ketersediaan logistik, serta koordinasi lintas instansi. Bertentangan dengan harapan publik, pengakuan ini justru datang dari internal pemerintah sendiri, bukan semata dari keluhan pengungsi.

Dalam arsitektur penanganan bencana nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa tanggap darurat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sesegera mungkin setelah bencana terjadi guna menangani korban. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kabupaten/kota memikul tanggung jawab utama, didukung BPBD provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketika tenda pengungsian bahkan belum memiliki lampu, pertanyaan yang muncul adalah pada titik mana rantai tanggung jawab itu mulai putus.

Kesenjangan Protokol dan Realitas Lapangan

Secara prosedural, setiap kejadian bencana yang menimbulkan dampak pada permukiman seharusnya diikuti penilaian cepat kebutuhan (rapid needs assessment) dalam hitungan jam, bukan hari. Hasil asesmen itu menjadi dasar penentuan jenis bantuan: tenda, selimut, penerangan, air bersih, dan layanan kesehatan. Praktik baik penanganan bencana di berbagai daerah menunjukkan posko terpadu dan distribusi awal mampu berdiri dalam 24 jam pertama.

Realitas di Cibal Barat tampaknya belum berjalan menuju standar tersebut. Kondisi tenda gelap yang berlarut mengindikasikan proses verifikasi kebutuhan dan distribusi berjalan lambat, atau terdapat kekosongan kendali di titik tertentu. Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah hambatan bersumber dari anggaran, logistik, komunikasi, atau kombinasi ketiganya.

Yang tidak dapat dipungkiri, klaim bahwa pemerintah telah menangani bencana secara optimal sulit dipertahankan ketika pengakuan gagap justru keluar dari pejabat pemerintah sendiri. Bukti di lapangan, yaitu tenda tanpa cahaya dan pengungsi tanpa dukungan penuh, bertentangan dengan narasi penanganan yang tertib.

Risiko Berlanjut Jika Respons Tidak Dipercepat

Kondisi pengungsian yang berlarut dalam kualitas minim membuka sejumlah risiko. Pertama, risiko kesehatan: suhu malam di dataran Manggarai dapat turun cukup rendah, dan pengungsi tanpa perlengkapan memadai rawan mengalami gangguan pernapasan. Kedua, risiko keamanan pengungsian, terutama bagi perempuan dan anak-anak, yang meningkat tajam di lingkungan gelap. Ketiga, risiko sosial: lamanya pengungsian tanpa kepastian bantuan dapat menurunkan kepercayaan warga terhadap institusi penanganan bencana.

Otoritas kesehatan dan lembaga kemanusiaan umumnya menekankan bahwa minggu-minggu pertama pasca bencana adalah periode penentu. Perlakuan pada fase ini menentukan apakah pemulihan berjalan cepat atau berubah menjadi krisis berkepanjangan.

Hingga verifikasi lanjutan tersedia, dua fakta berdiri tegak: warga korban gempa di Kecamatan Cibal Barat menjalani malam dalam gelap total di dalam tenda, dan kepala kecamatan setempat mengakui secara terbuka bahwa mesin birokrasi masih gagap merespons. Keduanya merupakan temuan yang menuntut tindakan korektif segera dari BPBD Kabupaten Manggarai, Pemerintah Provinsi NTT, dan BNPB, bukan sekadar klarifikasi kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User