Komnas HAM Minta Presiden Bentuk Lembaga Khusus Atasi Konflik Agraria

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pembentukan sebuah lembaga agraria khusus yang berada langsung di bawah kendali presiden. Gagasan ini muncul sebagai respons terhad...

Jul 15, 2026 - 17:55
0 0
Komnas HAM Minta Presiden Bentuk Lembaga Khusus Atasi Konflik Agraria

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pembentukan sebuah lembaga agraria khusus yang berada langsung di bawah kendali presiden. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap berlarutnya konflik pertanahan struktural yang dinilai tidak kunjung tertangani dengan mekanisme penyelesaian yang ada saat ini.

Kebuntuan Sistemik yang Mengakar

Konflik agraria di Indonesia sudah menjadi persoalan kronis yang melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat adat, petani kecil, hingga korporasi besar. Data yang dihimpun dari berbagai laporan lapangan menunjukkan bahwa ribuan kasus sengketa lahan masih menggantung tanpa kejelasan. Tidak hanya itu, eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap para pembela hak atas tanah justru kian meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu akar masalah adalah tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga yang menangani urusan agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kementerian Desa sering kali memiliki perspektif dan kepentingan yang saling berbenturan. Akibatnya, penyelesaian sengketa berjalan lambat dan kerap tidak berpihak pada kelompok rentan. Dalam kondisi ini, Komnas HAM menilai diperlukan sebuah terobosan kelembagaan yang lebih kuat dan fokus.

Mandat Khusus di Bawah Presiden

Usulan pembentukan lembaga agraria yang langsung bertanggung jawab kepada presiden dimaksudkan untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Dengan garis komando yang langsung ke kepala negara, lembaga tersebut diyakini dapat mengambil keputusan cepat dan memiliki otoritas yang lebih tinggi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa besar yang kerap melibatkan kepentingan politik dan ekonomi.

Selain fungsi mediasi dan ajudikasi, lembaga ini juga diharapkan memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang aset dan akses tanah secara lebih berkeadilan. Peran itu mencakup redistribusi lahan dari kawasan yang dikuasai oleh segelintir pihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Komnas HAM memandang pendekatan tersebut sejalan dengan amanat hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan, perumahan, dan penghidupan yang layak.

Menerabas Pola Konflik yang Berulang

Tanpa adanya lembaga dengan otoritas penuh, penyelesaian konflik agraria selama ini cenderung bersifat parsial dan hanya bereaksi pada saat situasi sudah memanas. Laporan-laporan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM menunjukkan bahwa proses advokasi di lapangan sering kali terbentur oleh koordinasi antar kementerian yang lambat. Ketika sebuah kementerian mengeluarkan kebijakan yang progresif, kebijakan itu bisa dimentahkan oleh lembaga lain yang memiliki pandangan berbeda.

Dengan lembaga agraria di bawah presiden, diharapkan akan tercipta satu pintu koordinasi yang jelas dan kewenangan yang tidak mudah diintervensi. Model seperti ini bukan hal baru; beberapa negara telah menerapkan otoritas pertanahan independen yang mampu mempercepat penyelesaian klaim lahan. Meskipun demikian, di Indonesia tantangannya lebih besar karena kompleksitas warisan kolonial dan sistem hukum agraria yang masih parsial.

Pijakan Hukum dan Kelembagaan

Pembentukan lembaga baru ini tentu memerlukan dasar hukum yang kuat, apakah melalui undang-undang khusus atau peraturan presiden. Komnas HAM belum merinci bentuk kelembagaannya, namun menekankan pentingnya independensi dan akuntabilitas. Lembaga tersebut harus memiliki komisioner yang dipilih melalui proses transparan serta didukung oleh tenaga ahli yang memahami dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari konflik agraria.

Selain itu, lembaga tersebut perlu dilengkapi dengan mekanisme pemantauan yang melibatkan partisipasi publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di lapangan, bukan hanya kepentingan elit. Komnas HAM juga menggarisbawahi perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan tidak tersendat di tingkat provinsi dan kabupaten.

Respons dan Prospek ke Depan

Sampai saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap diskusi internal dan belum mendapat respons resmi dari istana. Namun, beberapa kalangan pegiat agraria menyambut positif gagasan ini sebagai langkah maju untuk mengakhiri kebuntuan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Sementara itu, pihak lain mengingatkan agar pembentukan lembaga baru tidak justru tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada dan berpotensi menambah beban anggaran.

Terlepas dari perdebatan itu, urgensi untuk menata ulang tata kelola agraria di Indonesia semakin mendesak. Konflik yang tidak tertangani tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial. Komnas HAM optimistis bahwa dengan komitmen politik yang kuat, lembaga agraria di bawah presiden dapat menjadi game changer dalam mewujudkan keadilan agraria yang selama ini hanya menjadi jargon.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User