Komisi III DPR Panggil Mahfud MD Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Pemanggilan Mantan Menko PolhukamKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menghadirkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam agenda rapat y...
Pemanggilan Mantan Menko Polhukam
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menghadirkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam agenda rapat yang akan membahas perkara hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diumumkan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung, menjadi sorotan setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan suap. Pemanggilan Mahfud MD dinilai relevan mengingat posisinya sebagai koordinator bidang hukum pada saat kasus tersebut terbongkar. DPR ingin memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, penanganan perkara, serta dampaknya terhadap institusi penegak hukum.
Siapa Febrie Adriansyah dan Kronologi Kasusnya
Febrie Adriansyah bukan nama asing dalam dunia penegakan hukum. Sebagai Jampidsus, ia memimpin penanganan perkara-perkara besar dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam reformasi internal korps adhyaksa. Namun, namanya justru mencuat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penangkapan ini terkait aliran dana dari seorang pengusaha tambang yang diduga ditujukan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani oleh Jampidsus. KPK bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah yang signifikan. Penangkapan tersebut langsung menggegerkan publik dan memicu pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di tingkat atas.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah persidangan. Publik mengikuti dengan saksama bagaimana sosok yang sebelumnya dihormati sebagai pemberantas korupsi justru didakwa terlibat praktik yang sama. Kondisi ini tidak hanya mencoreng reputasi pribadi Febrie Adriansyah, tetapi juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Alasan DPR Memanggil Mahfud MD
Mahfud MD, pada masa menjabat sebagai Menko Polhukam, berada dalam posisi strategis untuk memantau dan mengoordinasikan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK. Oleh karena itu, Komisi III memandang kehadirannya diperlukan untuk menjelaskan sejauh mana koordinasi antarlembaga saat kasus Febrie mencuat.
Habiburokhman menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan untuk mencari sensasi politik, melainkan demi memperjelas duduk perkara. Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban langsung dari mantan menko tersebut. Di antaranya, bagaimana respons pemerintah saat kasus dari figur puncak Jampidsus terbongkar, apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal, serta langkah apa yang semestinya diambil untuk mencegah kejadian serupa.
DPR juga tertarik mengetahui apakah Mahfud MD memiliki informasi atau catatan khusus yang bisa membantu merumuskan rekomendasi bagi perbaikan legislasi dan pengawasan terhadap korps adhyaksa. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih utuh, melampaui sekadar berita acara persidangan di pengadilan.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik
Terungkapnya kasus eks Jampidsus ini menimbulkan gelombang skeptisisme yang luas. Masyarakat yang mengharapkan Kejaksaan Agung menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru disuguhi kenyataan bahwa salah satu petingginya diduga terlibat permainan kotor. Kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum merosot tajam, sebagaimana tercermin dari berbagai survei yang menunjukkan penurunan indeks persepsi korupsi di sektor keadilan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi legislator. Mereka menyadari bahwa tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi. Pemanggilan Mahfud MD diharapkan mampu memetakan akar masalah dan merekomendasikan upaya pemulihan kredibilitas secara sistemik. DPR tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan vonis terhadap pelaku, tetapi juga menghasilkan perbaikan struktural.
Selain itu, muncul desakan agar Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal secara lebih transparan. Beberapa kalangan menilai bahwa praktik korupsi di tubuh adhyaksa tidak mungkin terjadi tanpa adanya budaya permisif yang sudah mengakar. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, promosi, dan pengawasan internal menjadi sangat urgen.
Tanggapan Publik dan Harapan terhadap Rapat DPR
Kabar pemanggilan Mahfud MD oleh Komisi III disambut beragam. Sebagian publik mendukung langkah ini sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mereka berharap rapat tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi mampu menghasilkan temuan yang mendorong reformasi nyata di institusi hukum.
Di sisi lain, ada pula yang mengkhawatirkan pertemuan ini justru menjadi ajang politisasi kasus. Namun, Habiburokhman meyakinkan bahwa rapat akan berlangsung dalam koridor etika dan ketatanegaraan, tanpa tekanan politik apa pun. Ia mengundang seluruh pihak untuk mengawal proses ini agar transparansi tetap terjaga.
Apabila Mahfud MD memenuhi undangan, rapat diprediksi akan berlangsung dinamis. Mantan menko tersebut dikenal lugas dalam menyampaikan pendapat, sehingga bisa jadi akan banyak informasi baru yang terungkap. DPR pun siap menindaklanjuti dengan rekomendasi atau bahkan pembentukan panitia khusus, jika diperlukan.
Penutup
Pemanggilan mantan Menko Polhukam Mahfud MD oleh Komisi III DPR merupakan langkah strategis dalam mengurai benang kusut kasus Febrie Adriansyah. Selain mendalami fakta, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan legislatif dan mendorong reformasi di Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan secara bertahap.
Baca juga:
Comments (0)