Sep 02, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Komisi III DPR Dorong Penyelesaian RUUPenuntutan Aset Akhir 2026

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mengakselerasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, badan l...

Komisi III DPR Dorong Penyelesaian RUUPenuntutan Aset Akhir 2026

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mengakselerasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, badan legislatif ini menargetkan penyelesaian seluruh tahapan pembahasan hingga akhir tahun 2026 mendatang.

Proses Pembahasan yang Intensif

Sejak dimulainya pembahasan, Komisi III telah melakukan serangkaian aktivitas legislasi yang cukup intensif. Paling tidak, sebanyak 35 kali rapat dengar pendapat umum telah dilaksanakan untuk menyerap berbagai masukan dari berbagai pihak. Aktivitas ini menunjukkan keseriusan anggota komisi dalam memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, tim dari Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Setidaknya tiga kunjungan kerja telah dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan serta mendengar aspirasi masyarakat di tingkat lokal. Pendekatan ini dianggap penting untuk memahami tantangan implementasi yang mungkin dihadapi di berbagai wilayah Indonesia.

Masukan dari Berbagai Elemen Masyarakat

Dalam proses pembentukan undang-undang, partisipasi publik menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan. Komisi III menerima puluhan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Masukan-masukan ini berasal dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga institusi penegakan hukum.

Berbagai pihak memberikan pandangan kritis terkait mekanisme perampasan aset, beban pembuktian, hingga perlindungan hak-hak pihak yang tidak bersalah. Proses ini menunjukkan bahwa pembentuk UU ingin memastikan semua kepentingan yang relevan terakomodasi dengan baik dalam rancangan regulasi.

Target Penyelesaian dan Implikasi

Dengan ditetapkannya target penyelesaian pada Desember 2026, Komisi III tampaknya ingin memastikan bahwa pembahasan tidak terburu-buru namun tetap menunjukkan kemajuan yang signifikan. Target ini memberikan batas waktu yang jelas bagi seluruh stakeholder untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan yang masih ada.

RUU Perampasan Aset sendiri diyakini akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam memberantas tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan terorganisir lainnya. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai keuntungan finansial yang menjadi motivasi utama sebagian besar tindak pidana serius.

Keberhasilan penyelesaian pembahasan dalam tenggat waktu yang ditentukan akan bergantung pada komitmen seluruh anggota komisi serta kemampuan mencapai konsensus terhadap berbagai substansi yang masih memerlukan penyesuaian. Masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya terus memantau perkembangan pembahasan ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User