JAKARTA — Komisi II DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026) siang. Rapat itu menjadi panggung pertama bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk mempertanggungjawabkan hasil inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang belakangan memancing polemik antarlembaga negara.
Tiga Agenda dalam Satu Rapat
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pertemuan tersebut mengangkat tiga pokok pembahasan sekaligus. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, sehari setelah Ombudsman absen dari undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR.
- Konfirmasi fakta sidak — mendengar langsung kronologi dan temuan tim Ombudsman di Lapas Cibinong.
- Evaluasi kinerja lembaga — menakar sejauh mana Ombudsman menjalankan mandatnya sebagai lembaga negara.
- Rekomendasi tata kelola lapas — mendorong Ombudsman mengeluarkan rekomendasi perbaikan sistemik, bukan sekadar kasus per kasus.
Kronologi Sidak yang Diwarnai Penolakan
Sidak dipimpin Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin itu berlangsung pada Rabu (23/9/2026) tanpa pemberitahuan. Menurut Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan, tim tiba di gerbang lapas pukul 09.45 WIB dengan surat tugas, namun ditolak masuk oleh petugas dan diminta menunggu kepala lapas hampir setengah jam.
"Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut."
Kesabaran tim berbuah temuan. Dari sebuah pagar kayu di sekitar 100 meter dari kafe tempat mereka berlindung, tim menemukan kawasan berisi deretan hunian yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi. Di dalamnya, tim menemukan sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan — bahkan botol minuman keras di dalam kulkas — serta penghuni yang mengaku sebagai warga binaan.
Belum berhenti di situ, kawasan yang sama juga menyimpan area parkir mobil mewah, gym, simulator golf, hingga kolam renang. Di belakang deretan mobil itu terdapat TPS tanpa pagar memadai yang terbuka sebagai akses keluar-masuk. "Keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar," tegas Syafrida.
Dua Lembaga, Dua Posisi
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat lewat Kakanwil Yudi Suseno membantah temuan itu sebagai fasilitas pribadi. Ia menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di lokasi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang kini bernama asimilasi. Polemik berlanjut ke panggung politik ketika Komisi XIII DPR menggelar rapat pada Senin (28/9/2026) tanpa dihadiri Ombudsman.
Ketua Komisi XIII Willy Aditya menjelaskan pihaknya telah bersurat ke Komisi II sebagai mitra kerja Ombudsman, namun belum mendapat respons. "Bahasa masuk rumah orang kan harus ketok pintu," ujarnya.
Sikap Komisi II: Antarlembaga Harus Sejajar
Rifqinizamy menegaskan penundaan itu bukan keengganan, melainkan etika koordinasi antarlembaga negara. Ia menolak praktik membenturkan Ombudsman dengan Kementerian Imipas secara terburu-buru.
"Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI tidak ingin terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara."
Legislator NasDem tersebut juga mengingatkan bahwa peran Ombudsman bukan menangani persoalan berdasarkan fakta di titik-titik tertentu. "Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," kata dia.
Sebelum sidak memanas, Ombudsman sudah dua kali berkunjung. Inspeksi gabungan bersama sejumlah komisi negara pernah digelar pada 26 Juli 2026. Sementara buntut sidak terakhir, Kalapas Cibinong beserta empat anak buahnya dicopot pada Sabtu (26/9/2026). Di tengah gesekan itu, Ombudsman sempat dilaporkan batal menghadiri agenda Komisi XIII, sehingga rapat Selasa siang menjadi penentu arah penanganan kasus ini.