Klaim RUU Perampasan Aset Tak Berlaku untuk Mantan Presiden: Hoaks

Narasi mengenai aturan perampasan aset koruptor yang tidak berlaku bagi mantan presiden ramai diperbincangkan. Klaim tersebut menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui regulasi yang secara spesif...

Jul 15, 2026 - 13:57
0 0
Klaim RUU Perampasan Aset Tak Berlaku untuk Mantan Presiden: Hoaks

Narasi mengenai aturan perampasan aset koruptor yang tidak berlaku bagi mantan presiden ramai diperbincangkan. Klaim tersebut menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui regulasi yang secara spesifik mengecualikan mantan kepala negara. Padahal, penelusuran fakta menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam rancangan undang-undang terkait yang mengatur pengecualian demikian.

Berikut adalah uraian verifikasi terhadap klaim yang beredar.

Klaim yang Beredar

Informasi yang viral di sejumlah kanal media sosial dan kelompok percakapan menyatakan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati undang-undang tentang perampasan aset hasil tindak pidana, namun aturan tersebut tidak dapat diterapkan kepada mantan presiden. Narasinya dibangun seolah-olah undang-undang diberikan pasal khusus yang melindungi status mantan presiden dari proses perampasan aset.

Klaim ini menimbulkan reaksi publik karena dianggap diskriminatif dan mengkhianati semangat pemberantasan korupsi. Salah satu unggahan menyertakan cuplikan pidato presiden yang dipotong tidak utuh, seakan-akan menjadi justifikasi atas pengecualian itu.

Penelusuran dan Verifikasi

Fakta pertama: Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) belum disahkan menjadi undang-undang. Draft resmi yang tersedia di situs resmi DPR dan Sistem Informasi Legislasi (SILEG) Kementerian Hukum dan HAM per Maret 2024 tidak memuat satu pasal pun yang mengecualikan mantan presiden dari objek perampasan. Draft tersebut murni mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa memandang status sosial atau jabatan subjek hukum.

Fakta kedua: Presiden Joko Widodo memang telah beberapa kali menyampaikan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, antara lain dalam rapat terbatas pada 2022 dan 2023. Namun, pernyataan presiden selalu menekankan bahwa aturan harus berlaku adil untuk semua pelaku tindak pidana, khususnya korupsi. Tidak ada rekaman ataupun transkrip resmi yang menunjukkan presiden menyetujui pengecualian bagi mantan presiden.

Fakta ketiga: Tim ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi hukum pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam beberapa kesempatan wawancara menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pasal 2 draft undang-undang tersebut menyatakan bahwa perampasan dapat dilakukan terhadap aset yang dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang, badan hukum, atau korporasi. Frasa "setiap orang" dalam konteks hukum pidana mencakup semua individu, termasuk mantan pejabat tinggi negara, tanpa memerlukan pasal afirmatif khusus.

Fakta keempat: Tidak ada satupun perubahan naskah akademik yang mengarah pada penambahan klausul pengecualian. Naskah akademik versi final yang diunggah di portal Bappenas justru menekankan prinsip equality before the law dan non-diskriminasi sebagai landasan utama pengaturan. Dengan demikian, klaim bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk mantan presiden adalah keliru total.

Analisis Kesesatan

Distorsi informasi ini memanipulasi kemarahan publik dengan mencampurkan isu perampasan aset yang sebenarnya populer dengan kebohongan tentang pengecualian elite. Tidak ada satu pun narasumber kredibel—baik dari eksekutif, legislatif, maupun pakar hukum—yang pernah mengonfirmasi adanya pasal khusus untuk mantan presiden. Justru sebaliknya, para pakar menekankan bahwa mekanisme perampasan aset dalam RUU ini berlaku universal.

Berdasarkan verifikasi, konten yang menyebarkan klaim tersebut termasuk dalam kategori HOAX karena informasi yang disajikan bertentangan dengan fakta hukum dan dokumen resmi. Ketiadaan pengecualian sudah tertangani oleh asas umum, sehingga tidak perlu dan tidak mungkin diatur dalam bentuk pengecualian khusus.

Kesimpulan

Klaim bahwa Presiden Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah SALAH dan menyesatkan. RUU Perampasan Aset tidak pernah memuat aturan pengecualian bagi mantan presiden, dan pernyataan presiden pun tidak pernah mengarah ke sana. Publik diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum ikut menyebarkannya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User