KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara Mulai Pekan Depan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap menurunkan tim ke perairan Maluku Utara. Mulai pekan depan, aparat akan menertibkan rumpon ilegal yang selama ini marak beroperasi tanpa izin dan didug...

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara Mulai Pekan Depan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap menurunkan tim ke perairan Maluku Utara. Mulai pekan depan, aparat akan menertibkan rumpon ilegal yang selama ini marak beroperasi tanpa izin dan diduga kuat menjadi penyebab utama menurunnya tangkapan nelayan kecil di kawasan tersebut.

Langkah penertiban ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari komunitas nelayan tradisional. Mereka melaporkan bahwa gerombolan ikan tidak lagi bergerak mendekati wilayah tangkap yang biasa mereka jangkau. Pola pergerakan ikan berubah karena terkonsentrasi di sekitar rumpon-rumpon liar yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Rumpon dan Masalahnya

Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan berupa atraktor yang memanfaatkan kecenderungan ikan untuk berkumpul di bawah benda terapung. Di tangan pemilik modal besar, rumpon dipasang di laut lepas dan dikombinasikan dengan kapal berlampu serta jaring berukuran besar. Dalam satu malam, satu unit rumpon mampu memanen ikan dalam jumlah yang jauh melampaui kemampuan puluhan nelayan kecil.

Masalah muncul ketika rumpon dipasang secara ilegal: tanpa izin, tanpa registrasi, dan tanpa mematuhi ketentuan jarak maupun kedalaman. Rumpon semacam ini kerap ditempatkan terlalu dekat dengan garis pantai sehingga memotong jalur migrasi ikan sebelum sempat mendekati perairan dangkal — wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan dengan armada kecil.

Dampak bagi Nelayan Kecil

Dampak paling nyata adalah menjauhnya ikan dari wilayah tangkap tradisional. Nelayan yang biasanya hanya melaut beberapa mil dari pantai kini harus menempuh jarak lebih jauh, dengan biaya bahan bakar yang membengkak dan hasil yang tidak pasti. Sebagian bahkan memilih tidak melaut karena ongkos operasional tidak lagi sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.

Selain persoalan jarak, rumpon ilegal juga dikhawatirkan menangkap ikan-ikan berukuran kecil yang belum sempat bereproduksi. Praktik ini mengancam keberlanjutan stok ikan di perairan Maluku Utara, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 — salah satu kantong perikanan paling produktif di kawasan Indonesia timur.

Dasar Hukum dan Rencana Penertiban

Pemasangan rumpon sebenarnya telah diatur melalui peraturan menteri yang mewajibkan setiap rumpon memiliki izin, tercatat secara resmi, dilengkapi penanda, serta ditempatkan pada jarak dan kedalaman tertentu dari garis pantai. Rumpon yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tergolong ilegal dan dapat ditertibkan, termasuk dengan cara dibongkar atau diangkat dari perairan.

Berdasarkan rencana yang disampaikan, operasi penertiban di Maluku Utara akan dimulai pekan depan. Petugas akan menyisir titik-titik yang selama ini diadukan nelayan, memverifikasi status perizinan setiap rumpon yang ditemukan, lalu menindak yang terbukti melanggar. Penindakan dilakukan oleh unsur pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan dukungan aparat di lapangan.

Harapan Setelah Penertiban

Penertiban diharapkan mengembalikan pola pergerakan ikan mendekati wilayah tangkap nelayan kecil. Jika rumpon liar di sekitar jalur migrasi dibersihkan, ikan pelagis kecil seperti tongkol, kembung, dan layang diperkirakan kembali melintasi perairan yang lebih dekat dengan pantai.

Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada keberlanjutan pengawasan. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan rumpon ilegal kerap kembali dipasang begitu operasi berakhir. Karena itu, pemantauan berkala dan pelibatan nelayan sebagai pengawas di lapangan menjadi kunci agar penertiban tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat.

Bagi nelayan kecil Maluku Utara, pekan depan menjadi penentu: apakah laut mereka kembali memberi kehidupan, atau keluhan yang sama akan terus berulang tanpa penyelesaian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User