Ketimpangan Fiskal Daerah: Gugatan Atas Dana Bagi Hasil dan PSN
Ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia menyampaikan keberatan atas kebijakan fiskal yang dinilai tidak adil, t...
Ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia menyampaikan keberatan atas kebijakan fiskal yang dinilai tidak adil, terutama menyangkut mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dan pembatasan anggaran di tengah tuntutan untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan verifikasi atas pernyataan publik para pejabat daerah dan data resmi Kementerian Keuangan, klaim bahwa ruang gerak fiskal daerah dipangkas habis tidak sepenuhnya akurat, namun terdapat indikasi ketimpangan yang signifikan dalam distribusi sumber daya.
Klaim Ketidakadilan DBH dan Fakta Distribusi
Para kepala daerah mengklaim bahwa mekanisme DBH saat ini tidak proporsional. Faktanya adalah, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), DBH memang dihitung berdasarkan potensi produksi sumber daya alam dan penerimaan pajak di masing-masing daerah. Namun, data menunjukkan bahwa daerah penghasil minyak, gas, dan tambang seringkali menerima DBH lebih kecil dibandingkan dengan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, karena adanya skema bagi hasil yang lebih besar untuk pemerintah pusat. Sebagai contoh, dalam APBN 2024, alokasi DBH untuk daerah penghasil migas hanya sekitar 34% dari total penerimaan migas, sementara sisanya masuk ke kas pusat. Angka ini bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Klaim bahwa DBH tak adil memiliki dasar empiris. Sebuah studi dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2023 menemukan bahwa 15 dari 34 provinsi mengalami penurunan rasio DBH terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa penurunan ini paling tajam terjadi di daerah yang mengandalkan sektor ekstraktif, seperti Kalimantan Timur dan Riau. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembagian DBH yang mencoba menyesuaikan formula dengan kondisi fiskal nasional. Meski demikian, para bupati dan gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menilai regulasi tersebut justru memperkuat sentralisasi.
Anggaran Tersunat di Tengah Tuntutan PSN
Klaim bahwa anggaran daerah tersunat untuk mendukung PSN perlu diverifikasi lebih lanjut. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2024 mencapai Rp 857,6 triliun, meningkat 5% dari tahun sebelumnya. Namun, peningkatan ini tidak merata. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang sering digunakan untuk mendanai infrastruktur pendukung PSN, justru mengalami pemangkasan sebesar 8% di 2024 dibandingkan 2023. Ini menunjukkan bahwa meskipun total transfer naik, komponen yang paling relevan untuk proyek strategis justru berkurang. Para kepala daerah mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk membiayai sebagian pembangunan jalan, pelabuhan, dan kawasan industri yang masuk daftar PSN tanpa kompensasi fiskal yang memadai.
Faktanya adalah, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memang mewajibkan pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan dan menyediakan lahan. Namun, kewajiban ini tidak diimbangi dengan porsi pendanaan yang jelas dari APBD. Data APBD 2024 dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa rata-rata belanja modal daerah hanya mencapai 18% dari total belanja, jauh di bawah kebutuhan ideal 30% untuk mendukung proyek infrastruktur. Akibatnya, daerah harus memotong belanja operasional atau menunda program prioritas lokal. Ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang seharusnya memberi ruang bagi daerah untuk menentukan pembangunannya sendiri.
Verifikasi Dampak dan Respons Pemerintah Pusat
Berdasarkan verifikasi atas dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2025, pemerintah pusat berencana untuk mengubah formula DBH dengan menambahkan indikator kemiskinan dan indeks kesulitan geografis. Namun, klaim para kepala daerah bahwa perubahan ini belum cukup kuat untuk mengatasi ketimpangan tetap relevan. Data BPS menunjukkan bahwa 70% kabupaten/kota yang masuk kategori tertinggal berada di daerah dengan DBH rendah. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan fiskal saat ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan fiskal nasional, dengan defisit di bawah 3% PDB. Pernyataan ini menegaskan bahwa prioritas pusat adalah stabilitas makro, bukan pemerataan kapasitas fiskal daerah.
Kesimpulan dari pemeriksaan ini adalah bahwa klaim mengenai DBH tak adil dan anggaran tersunat memiliki dasar data yang kuat, namun perlu dibedakan antara ketidakadilan struktural dan konsekuensi dari kebijakan makro. Sebagian besar pernyataan kepala daerah bersifat akurat dalam menggambarkan tekanan fiskal, tetapi tidak sepenuhnya benar jika menyatakan bahwa seluruh ruang gerak fiskal telah dipangkas habis. Masih ada ruang bagi daerah untuk meningkatkan PAD melalui inovasi pajak dan retribusi, meskipun kapasitas administratif menjadi kendala. Dengan demikian, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai SEBAGIAN BENAR, karena data menunjukkan adanya penurunan signifikan pada komponen tertentu, tetapi tidak pada keseluruhan transfer. Pemerintah pusat perlu mengevaluasi kembali formula DBH dan mekanisme pendanaan PSN agar tidak menimbulkan resistensi berkepanjangan dari daerah.
Comments (0)