Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW atau yang dikenal dengan sebutan Maulid Nabi memiliki sejarah panjang di kawasan Hijaz, khususnya di dua kota suci Makkah dan Madinah. Berdasarkan penelusuran catatan-catatan sejarah, tradisi ini pernah hidup di tengah masyarakat dan digelar secara terbuka di ruang publik kedua kota tersebut. Namun, tradisi itu tidak bertahan selamanya. Perubahan peta politik dan transformasi keagamaan yang menerpa Hijaz pada abad ke-20 menjadi titik balik yang mengubah, bahkan menghentikan, perayaan publik ini.
Asal-Usul Peringatan Maulid
Para sejarawan mencatat bahwa peringatan Maulid Nabi pertama kali menjadi tradisi yang dilembagakan pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir sekitar abad ke-10 Masehi. Dari Mesir, kebiasaan ini menyebar ke berbagai wilayah dunia Islam, termasuk ke Hijaz. Pada periode Kesultanan Mamluk dan kemudian Kesultanan Utsmaniyah, peringatan Maulid di Makkah dan Madinah dirayakan dengan pembacaan riwayat hidup Nabi, lantunan pujian, serta penyampaian nasihat keagamaan di masjid-masjid besar.
Para ulama terkemuka pada masa itu, seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Jalaluddin as-Suyuthi, menulis risalah khusus yang membahas hukum dan tata cara peringatan Maulid. Keberadaan karya-karya tersebut menunjukkan bahwa peringatan Maulid bukan sekadar perayaan rakyat biasa, melainkan juga wacana keilmuan yang diperdebatkan secara serius oleh para ulama. Perdebatan itu menjadi bagian dari dinamika intelektual yang hidup di dua kota suci selama berabad-abad.
Maulid di Ruang Publik Makkah dan Madinah
Pada masa pemerintahan Syarif Husain bin Ali di awal abad ke-20, peringatan Maulid Nabi justru mendapat tempat istimewa. Catatan sejarah menyebutkan bahwa sang syarif secara resmi menyelenggarakan perayaan Maulid dengan kemeriahan yang melibatkan masyarakat luas. Acara digelar di ruang terbuka, dihadiri pejabat, ulama, serta warga biasa, dan menjadi agenda tahunan yang dinantikan oleh penduduk kota suci.
Kemeriahan tersebut menggambarkan bagaimana peringatan Maulid berfungsi sebagai perekat sosial sekaligus simbol politik. Penguasa menggunakan perayaan ini untuk menunjukkan kedekatan dengan masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi di hadapan penduduk Makkah dan Madinah serta para peziarah yang datang dari berbagai penjuru dunia. Dalam konteks itu, Maulid bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga panggung bagi hubungan antara penguasa dan rakyat.
Perubahan Politik dan Pelarangan Peringatan
Babak baru dimulai ketika pasukan Najd di bawah pimpinan Raja Abdulaziz bin Saud berhasil menguasai Hijaz pada periode 1924-1925. Kemenangan militer itu diikuti oleh perubahan besar dalam kebijakan keagamaan. Pemerintahan baru, yang berpijak pada doktrin yang dikembangkan Muhammad bin Abdul Wahab, menilai peringatan Maulid sebagai bid'ah, yakni inovasi dalam urusan agama yang dinilai tidak memiliki landasan dari Al-Qur'an dan hadis.
Konsekuensinya, perayaan Maulid yang selama ini berlangsung di ruang publik Makkah dan Madinah dihentikan. Pelarangan ini tidak hanya menghentikan tradisi perayaan, tetapi juga mengubah cara masyarakat memaknai momentum kelahiran Nabi. Berbagai catatan sejarah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara tegas dan konsisten seiring dengan konsolidasi kekuasaan kerajaan baru di kawasan Hijaz.
Kondisi Terkini di Dua Kota Suci
Hingga saat ini, Arab Saudi tidak menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi secara resmi di ruang publik. Hari kelahiran Nabi tidak tercatat sebagai hari libur nasional di kerajaan tersebut, dan tidak ada perayaan massal seperti yang pernah berlangsung pada masa lalu. Kebijakan ini berbeda jauh dengan praktik di banyak negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya, seperti Indonesia, Mesir, dan Turki, yang tetap merayakan Maulid dengan berbagai bentuk kegiatan keagamaan dan budaya.
Meski demikian, jejak sejarah peringatan Maulid di Makkah dan Madinah tetap terekam dalam berbagai literatur dan catatan perjalanan para penziarah. Arsip-arsip tersebut menjadi bukti bahwa tradisi ini pernah menjadi bagian dari denyut kehidupan publik di dua kota suci, sebelum akhirnya berhenti akibat kombinasi faktor politik dan keagamaan.
Kesimpulannya, sejarah peringatan Maulid Nabi di Makkah dan Madinah menunjukkan bahwa sebuah tradisi keagamaan dapat hidup, berkembang, dan berakhir seiring perubahan zaman. Faktor politik memegang peranan besar dalam menentukan nasib perayaan ini. Fakta historis tersebut sekaligus mengingatkan bahwa praktik keagamaan di ruang publik tidak pernah sepenuhnya terlepas dari dinamika kekuasaan yang melingkupinya.
Comments (0)