Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Ketika Majapahit Menempatkan Hutan sebagai Aset Negara yang Dijaga

Sejarah Majapahit kerap dirangkum dalam satu narasi besar: kekuatan laut. Padahal catatan-catatan yang tersisa menunjukkan sisi lain dari kerajaan yang berkuasa pada 1293 hingga sekitar abad ke-16 itu...

Ketika Majapahit Menempatkan Hutan sebagai Aset Negara yang Dijaga

Sejarah Majapahit kerap dirangkum dalam satu narasi besar: kekuatan laut. Padahal catatan-catatan yang tersisa menunjukkan sisi lain dari kerajaan yang berkuasa pada 1293 hingga sekitar abad ke-16 itu, yakni perhatian terhadap daratan berhutan. Dari struktur pemerintahan hingga aturan adat, wilayah berhutan diperlakukan sebagai bagian dari tata kelola negara, bukan sekadar ruang kosong di pinggiran kekuasaan.

Hutan dalam Peta Kekuasaan Majapahit

Kakawin Nagarakretagama, kitapujian yang ditulis Mpu Prapanca pada 1365, memuat gambaran luas wilayah Majapahit beserta pembagian administratifnya. Dalam pembagian tersebut, kawasan berhutan tidak luput dari pencatatan. Para sejarawan menilai hal ini sebagai indikasi bahwa istana memiliki registri wilayah yang mencakup hutan, sehingga pemanfaatannya dapat diatur dari pusat pemerintahan di Trowulan.

Struktur pemerintahan Majapahit menempatkan desa sebagai unit terkecil dengan otonomi cukup besar. Setiap desa bertanggung jawab atas sumber daya di wilayahnya, termasuk kayu, rotan, dan hasil hutan lainnya. Raja atau pejabat daerah berwenang mengatur pungutan atas komoditas tersebut, yang berarti pemanfaatan hutan berjalan di bawah kendali otoritas resmi, bukan secara liar tanpa pengawasan.

Aturan, Sanksi, dan Hutan Keramat

Naskah hukum Kutaramanawa Dharmasastra, yang disusun pada era Majapahit, memuat berbagai ketentuan mengenai sengketa tanah dan larangan perbuatan tertentu. Meski teks tersebut tidak menyajikan bab khusus tentang kehutanan sebagaimana undang-undang modern, para peneliti membaca di dalamnya prinsip bahwa merusak sumber penghidupan bersama dikenai sanksi. Prinsip semacam ini menjadi dasar bagi komunitas untuk menjaga kawasan yang menopang kehidupan desa.

Tradisi Jawa juga mengenal gagasan hutan keramat. Kawasan tertentu dibiarkan tumbuh tanpa boleh diganggu karena dianggap tempat bersemayam kekuatan spiritual. Larangan menebang pohon di hutan keramat berfungsi layaknya peraturan konservasi: pohon dilarang ditebang, buruan dilarang diburu secara berlebihan. Sanksinya bukan hanya denda materi, tetapi juga konsekuensi sosial dan kepercayaan yang mengikat masyarakat setempat.

Mekanisme pemberian tanah sima menambah lapisan perlindungan lain. Raja dapat menetapkan sebagian wilayah, termasuk areal berhutan, sebagai tanah bebas pajak yang dipersembahkan untuk pemeliharaan tempat ibadah. Status khusus ini membuat kawasan tersebut terjaga dari peralihan kepemilikan dan pembukaan lahan sewenang-wenang, karena mengubahnya berarti melanggar penetapan istana.

Penjaga di Tingkat Akar Rumput

Kebijakan dari pusat tidak akan berjalan tanpa pelaksana di lapangan. Dalam masyarakat desa Jawa kuno, tokoh adat dan sesepuh desa memegang peran menjaga keseimbangan pemanfaatan alam. Panen hasil hutan dilakukan secara selektif, kayu diambil seperlunya untuk kebutuhan membangun rumah atau perahu, dan pembukaan lahan baru selalu disertai ritual permohonan izin kepada alam.

Pola semacam ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan pada masa itu berlapis: negara mengatur lewat aturan dan pungutan, komunitas menjaga lewat adat, dan individu mematuhi keduanya karena terikat identitas sosial. Model berlapis inilah yang kini dicari oleh ilmu kehutanan modern ketika membahas keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan desa.

Pelajaran untuk Kebijakan Kini

Indonesia saat ini menghadapi tekanan deforestasi dan perdebatan mengenai siapa yang berhak mengelola hutan. Pengalaman Majapahit menawarkan pelajaran sederhana namun relevan: hutan terjaga ketika negara, komunitas, dan adat bergerak dalam satu kerangka yang saling menguatkan. Sentralisasi aturan tanpa penerimaan lokal terbukti rapuh, sebagaimana pengelolaan lokal tanpa payung hukum negara juga mudah dilanggar.

Sejumlah program kehutanan kontemporer, seperti hutan desa dan tanaman kehidupan, sesungguhnya menghidupkan kembali logika yang telah dipraktikkan leluhur. Masyarakat lokal diberi hak dan tanggung jawab atas kawasan di sekitarnya, sementara negara menyediakan kerangka legal. Perbedaannya terletak pada instrumen: masa kini memakai peraturan perundang-undangan, masa lalu memakai kitab hukum kerajaan dan sumpah adat.

Dari Trowulan hingga kawasan hutan di berbagai penjuru Jawa, jejak pengelolaan hutan era Majapahit meninggalkan pesan yang dapat diukur: peradaban yang bertahan berabad-abad tidak memperlakukan hutan sebagai sumber eksploitasi tunggal. Ia menempatkannya dalam sistem aturan, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama. Warisan itu kini menunggu dibaca ulang, bukan sekadar sebagai nostalgia, melainkan sebagai rujukan praktis bagi tata kelola hutan Indonesia hari ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User