Antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan akhirnya menemukan titik terang. Investigasi mendalam yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus memperbesar kapasitas tangki kendaraan bermotor.
Kondisi ini memicu kelangkaan semu di tengah masyarakat. Konsumen umum terpaksa mengantre berjam-jam akibat ulah oknum pelangsir yang menyedot kuota BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan berulang kali di titik pengisian yang sama.
Praktik Ilegal Tangki Modifikasi Menjamur di SPBU
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Kementerian ESDM bersama pihak berwenang, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Sejumlah kendaraan niaga maupun roda empat pribadi telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki tambahan atau memperbesar kapasitas tangki standar pabrikan.
"Kami mengidentifikasi adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM dengan kapasitas di luar batas wajar. Modus pembesaran tangki ini menyedot stok harian SPBU secara drastis sehingga merugikan masyarakat pengguna yang berhak," tegas perwakilan Kementerian ESDM dalam laporan evaluasi penyaluran energi.
Kronologi dan Pola Penyelundupan BBM Subsidi
Pola kerja komplotan pelangsir BBM ini terorganisir dengan rapi guna menghindari kecurigaan petugas lapangan. Berikut tahapan yang dijalankan para pelaku:
- Modifikasi Struktur Kendaraan: Pelaku merombak tangki bahan bakar kendaraan atau memasang tangki siluman di bagian bak atau kabin belakang yang terhubung langsung dengan saluran pengisian.
- Aksi Pengisian Berulang: Kendaraan yang telah dimodifikasi mengantre di beberapa SPBU berbeda, atau masuk kembali ke SPBU yang sama secara berkala sepanjang hari.
- Penyedotan dan Penampungan: BBM bersubsidi yang terkumpul kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum penampungan di lokasi tersembunyi.
- Penjualan ke Sektor Non-Subsidi: BBM subsidi yang ditimbun dijual kembali ke industri, sektor pertambangan, perkebunan, atau pengecer ilegal dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan berlipat.
Tindakan Tegas dan Pengawasan Ketat Sistem Digital
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan aparat kepolisian daerah untuk memperketat pengawasan di setiap SPBU di Sulawesi Selatan. Langkah preventif dan represif kini diprioritaskan.
Beberapa langkah penanganan yang langsung diberlakukan antara lain:
- Audit CCTV dan Verifikasi QR Code: Operator SPBU diwajibkan mencocokkan nomor polisi asli kendaraan dengan QR Code Subsidi Tepat serta memantau rekaman kamera pengawas.
- Sanksi Pencabutan Izin SPBU: Pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelaku pelangsir tangki modifikasi akan dijatuhi sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
- Penindakan Pidana: Pelaku modifikasi tangki dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang mencurigakan saat mengantre di SPBU demi memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh mafia bahan bakar.
Comments (0)