Keluarga Jadi Penjamin, Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Kasus

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dr Tifa.

Jul 08, 2026 - 19:37
0 1
Keluarga Jadi Penjamin, Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Kasus

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan perihal keputusan yang diambil oleh tim jaksa. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga dari masing-masing tersangka telah mengajukan diri sebagai penjamin. Jaminan dari keluarga inilah yang menjadi pertimbangan utama sehingga proses penahanan tidak dilakukan.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah usai proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menerangkan lebih lanjut bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Tim jaksa penuntut umum telah melakukan pembahasan internal dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan status tidak ditahan. Dasar pertimbangan tersebut juga datang dari permohonan resmi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua tersangka, yang tentunya didukung penuh oleh pihak keluarga.

Dengan adanya jaminan keluarga, kedua tersangka dinilai memiliki ikatan sosial yang kuat dan kecil kemungkinan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mekanisme penjaminan ini merupakan salah satu instrumen dalam sistem peradilan pidana yang memungkinkan tersangka tetap berada di luar tahanan selama proses hukum berjalan, dengan syarat dan ketentuan yang mengikat.

Penahanan sendiri sejatinya merupakan kewenangan subjektif dari jaksa penuntut umum. Namun, kewenangan tersebut tetap harus didasari oleh alasan objektif, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Apabila semua pihak, terutama keluarga, dapat memberikan jaminan yang meyakinkan, maka penahanan bukanlah sebuah keharusan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berjalan sesuai koridor. Pelimpahan berkas menandakan bahwa perkara ini telah lengkap secara formil dan materil, siap untuk segera disidangkan di pengadilan. Kini, tanggung jawab berada di pundak jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan membuktikan tuduhan di hadapan majelis hakim. Informasi selengkapnya akan terus kami sampaikan melalui laporan Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User