LURUSIN.COM, JAKARTA — Pelarian terpidana kasus korupsi kelas kakap asal Sulawesi Tengah, Asman Loliwu, akhirnya berakhir di tangan Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut berhasil diamankan setelah tim intelijen melacak keberadaannya di wilayah Kota Palu.
Penangkapan ini menegaskan komitmen korps adhyaksa dalam mengejar aset negara yang digelapkan dan memastikan tidak ada ruang aman bagi terpidana perkara korupsi yang mencoba menghindari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Operasi Pengintaian dan Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penangkapan berjalan senyap dengan memetakan pergerakan terpidana selama beberapa hari terakhir. Kronologi penindakan berlangsung sebagai berikut:
- Pelacakan Titik Koordinat: Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan Asman Loliwu yang bersembunyi di kawasan permukiman di Sulawesi Tengah.
- Penyergapan di Mantikulore: Tim bergerak melakukan penindakan langsung di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
- Proses Pengamanan: Terpidana diamankan tanpa perlawanan fisik dan bersikap kooperatif saat petugas menunjukkan surat perintah eksekusi.
- Penitipan Sementara: Usai ditangkap, Asman Loliwu langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna melengkapi administrasi eksekusi penahanan.
"DPO tersebut diamankan di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Saat diamankan, Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar," ujar perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Jerat Vonis PN Palu dan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar
Asman Loliwu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Landasan hukum penangkapan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Palu tertanggal 1 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan peradilan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman kumulatif yang mencakup pidana badan serta kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara dengan rincian:
- Hukuman Pokok: Pidana penjara selama 6 tahun.
- Denda: Sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
- Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 (Rp4,59 miliar) dengan subsidair 2 tahun 6 bulan penjara jika harta bendanya tidak mencukupi.
Beban uang pengganti lebih dari Rp4,5 miliar tersebut menjadi fokus utama kejaksaan untuk segera diselamatkan dan disetorkan kembali ke kas negara melalui mekanisme perampasan aset terpidana.
Instruksi Jaksa Agung: Tanpa Kompromi Buru Buronan
Penangkapan Asman Loliwu menjadi bagian dari akselerasi program tangkap buronan (Tabur) yang dicanangkan Kejaksaan Agung di seluruh yurisdiksi Indonesia. Pimpinan kejaksaan menegaskan agar jajaran intelijen di tingkat pusat maupun daerah tidak menurunkan intensitas perburuan terhadap para DPO.
Jaksa Agung secara konsisten memerintahkan seluruh jajarannya untuk memonitor, mendeteksi, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah agresif ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum, menegakkan wibawa peradilan, serta menuntaskan eksekusi pidana badan maupun denda materiil demi memulihkan kerugian negara.
Pelarian terpidana korupsi asal Sulawesi Tengah, Asman Loliwu, berakhir usai diamankan Tim Intelijen Kejagung di Kawatuna, Palu. Berdasarkan putusan PN Palu: - Vonis: 6 tahun penjara - Denda: Rp300 juta (subs. 6 bulan) - Uang Pengganti: Rp4.590.730.000 (subs. 2,5 tahun) Baca investigasi selengkapnya di Lurusin.com.
Comments (0)