Sep 01, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar dari Tersangka Korupsi Tambang Kalbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Barat. Dalam perkembangan terbaru, tim jaksa berhasi...

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar dari Tersangka Korupsi Tambang Kalbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Barat. Dalam perkembangan terbaru, tim jaksa berhasil menyita aset-aset milik tersangka yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT QSS.

Total Aset yang Disita Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan informasi yang diperoleh, total nilai aset yang berhasil disita oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencapai Rp338,3 miliar. Angka ini menunjukkan besaran skala korupsi yang ditangani oleh pihak Kejagung dalam kasus perizinan pertambangan di wilayah Kalimantan Barat.

Aset-aset yang disita tersebut meliputi beberapa kategori barang bergerak dan tidak bergerak. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.

Rincian Aset dari Tersangka Aseng

Tim investigators telah mengidentifikasi aset-aset milik tersangka berinisial Aseng yang kini telah disita untuk keperluan penyidikan. Rincian aset yang berhasil diamankan meliputi tiga jenis utama.

Pertama, terdapat beberapa unit kapal yang termasuk dalam daftar aset sitaan. Kapal-kapal ini diduga merupakan hasil dari aktivitas korupsi yang melibatkan perizinan usaha pertambangan. Kedua, berbagai unit alat berat yang digunakan dalam operasional pertambangan juga turut disita oleh pihak berwenang. Alat-alat berat ini memiliki nilai ekonomis yang signifikan dalam konteks perkara ini.

Ketiga, beberapa bidang tanah yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat juga menjadi bagian dari aset sitaan. Tanah-tanah tersebut diindikasikan terkait langsung dengan kegiatan korupsi dalam penerbitan IUP PT QSS.

Proses Penyidikan Terus Berlangsung

Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka Aseng masih terus berlanjut. Tim jaksa investigators terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi perizinan pertambangan ini.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini hingga menyentuh akar masalah dari praktik korupsi perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Barat. Penindakan terhadap aset-aset milik tersangka merupakan salah satu strategi penting dalam upaya mengembalikan keuangan negara yang telah dikorupsi.

Proses hukum terhadap tersangka Aseng diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pertambangan, sekaligus memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap dan korupsi dalam proses perizinan usaha pertambangan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User