Kejagung Sebut Badan Pengelola Aset Rampasan Tak Diperlukan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan. Korps Adhyaksa menilai lembaga baru tersebut belum diperlu...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan. Korps Adhyaksa menilai lembaga baru tersebut belum diperlukan karena fungsi serupa telah dijalankan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berada di bawah struktur Kejagung.
Dalam penjelasannya, Kejagung menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang terhadap aset hasil tindak pidana telah berjalan melalui BPA. Pengalaman tersebut menjadi dasar penilaian bahwa pembentukan badan baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara lembaga negara yang sudah ada.
Usulan DPR dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Wacana pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR mengusulkan kehadiran lembaga khusus yang bertugas mengelola, merawat, dan menjual aset-aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana, terutama perkara korupsi.
Usulan itu tidak muncul tanpa alasan. Selama ini, pengelolaan barang sitaan dan rampasan kerap menuai kritik. Banyak aset bernilai tinggi yang terbengkalai di gudang penyimpanan, mengalami penurunan nilai, bahkan rusak sebelum proses hukumnya tuntas. Negara juga harus menanggung biaya perawatan yang tidak sedikit selama aset tersebut berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Dengan adanya badan pengelola yang berdiri sendiri, DPR berharap aset rampasan dapat dikelola secara profesional sehingga nilainya tetap terjaga dan hasil penjualannya dapat masuk ke kas negara secara optimal.
Kejagung: BPA Sudah Berpengalaman Melelang Aset
Menanggapi usulan tersebut, Kejagung menegaskan bahwa BPA telah menjalankan fungsi pemulihan aset, termasuk melaksanakan lelang terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.
Dengan rekam jejak tersebut, Kejagung berpandangan bahwa kebutuhan yang ingin dijawab melalui pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keberadaan BPA. Membentuk lembaga baru dengan tugas serupa dinilai tidak efisien dari sisi kelembagaan maupun anggaran.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Antarlembaga
Salah satu kekhawatiran yang disampaikan Kejagung adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Saat ini, pengelolaan aset hasil tindak pidana tersebar di beberapa lembaga, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani lelang barang milik negara.
Apabila badan baru dibentuk tanpa pembagian kewenangan yang jelas, dikhawatirkan justru menambah kerumitan birokrasi. Koordinasi antarlembaga yang selama ini sudah berjalan bisa terganggu, dan proses eksekusi aset berpotensi menjadi lebih panjang.
RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Tuntas
RUU Perampasan Aset sendiri telah bergulir dalam pembahasan selama bertahun-tahun. Regulasi ini digadang-gadang menjadi terobosan hukum untuk merampas kekayaan hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya dalam kondisi tertentu.
Pemerintah dan DPR telah berulang kali menyatakan komitmen menyelesaikan regulasi tersebut. Namun, sejumlah pasal krusial masih menjadi perdebatan, termasuk soal kelembagaan pengelola aset rampasan. Perbedaan pandangan antara DPR dan aparat penegak hukum, seperti yang terlihat dalam respons Kejagung, menunjukkan bahwa pembahasan masih memerlukan penyelarasan.
Efektivitas Menjadi Pertimbangan Utama
Terlepas dari perbedaan sikap, baik DPR maupun Kejagung sama-sama menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang efektif. Bagi DPR, lembaga baru dianggap jawaban atas kelemahan sistem yang ada. Bagi Kejagung, penguatan BPA dipandang lebih rasional dibanding membangun struktur baru dari nol.
Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjembatani perbedaan tersebut. Keputusan akhir mengenai kelembagaan pengelola aset rampasan akan menentukan bagaimana negara mengelola hasil kejahatan yang berhasil direbut kembali, sekaligus memastikan aset tersebut benar-benar bermanfaat bagi keuangan negara.
Comments (0)