Kejagung Menolak Usul DPR Bentuk Badan Pengelola Aset Rampasan
Perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang mengelola harta sitaan negara kembali menghangat di ruang publik. Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan gagasan pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan...
Perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang mengelola harta sitaan negara kembali menghangat di ruang publik. Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan gagasan pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan, sebuah lembaga baru yang dirancang menangani aset hasil tindak pidana secara terpusat. Gagasan itu menuai respons kurang antusias dari Kejaksaan Agung, yang menilai kebutuhan tersebut sebenarnya sudah terjawab oleh Badan Pemulihan Aset atau BPA.
BPA Dinilai Sudah Menjalankan Fungsi yang Diusulkan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa lembaga yang dibutuhkan untuk mengelola dan melepas aset sitaan telah berdiri dan bekerja selama ini. BPA Kejaksaan Agung disebut sudah berpengalaman menyelenggarakan lelang terhadap barang sitaan maupun rampasan negara, sehingga argumen pembentukan badan baru dinilai kehilangan urgensi. Bagi Korps Adhyaksa, persoalan pengelolaan aset bukan terletak pada ketiadaan lembaga, melainkan pada penguatan kapasitas lembaga yang sudah ada.
Dalam praktiknya, BPA menangani rangkaian pekerjaan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga penjualan barang hasil kejahatan melalui mekanisme lelang. Pengalaman itu menjadi fondasi sikap Kejaksaan Agung bahwa menambah struktur kelembagaan baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta pemborosan anggaran negara.
Dalam pelaksanaan lelang, BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di bawah Kementerian Keuangan. Mekanisme ini memastikan penjualan aset sitaan berjalan melalui prosedur resmi negara dan hasilnya tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dari sudut pandang Kejaksaan Agung, rantai kerja sama tersebut membuktikan sistem pengelolaan aset sudah berjalan tanpa perlu lembaga tambahan.
Latar Belakang Usulan dari Parlemen
Usulan pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan mengemuka di tengah kegelisahan publik atas tata kelola aset hasil tindak pidana yang selama bertahun-tahun dinilai bermasalah. Aset sitaan dan rampasan kerap terlantar, mengalami penurunan nilai, bahkan rusak sebelum sempat dieksekusi menjadi penerimaan negara. Sebagian kalangan di parlemen memandang perlu satu lembaga khusus lintas sektor agar pengelolaan aset tidak lagi tersebar di berbagai instansi penegak hukum.
Gagasan tersebut juga berkaitan erat dengan diskursus Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tak kunjung rampung dibahas. Dalam berbagai draf pembahasan, kelembagaan pengelola aset menjadi salah satu isu paling krusial, karena menyangkut siapa yang berwenang menyimpan, merawat, menjual, dan mencatat harta hasil kejahatan sebelum disetorkan ke kas negara.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan sebenarnya menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan benda sitaan. Namun fungsi Rupbasan lebih bersifat penyimpanan dan pemeliharaan, sementara keputusan pelepasan aset tetap berada di tangan instansi yang berwenang sesuai tahapan hukum. Kondisi ini membuat proses pengelolaan aset kerap berjalan panjang dan berbelit, sehingga muncul desakan reformasi kelembagaan.
Risiko Tumpang Tindih Kelembagaan
Di sisi lain, pembentukan lembaga baru menyimpan risiko administratif yang tidak kecil. Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga yang bersinggungan dengan pengelolaan aset sitaan, mulai dari BPA di lingkungan kejaksaan, Rupbasan, hingga unit pengelolaan di lembaga penegak hukum lain. Menambah satu badan lagi tanpa desain pembagian kewenangan yang jelas dikhawatirkan justru memperumit rantai birokrasi dan memperlambat eksekusi aset.
Para pengamat tata kelola negara kerap mengingatkan bahwa persoalan utama pengelolaan aset rampasan bukan semata-mata soal jumlah lembaga, melainkan soal kejelasan regulasi, integritas pengelola, dan sistem pencatatan yang transparan. Tanpa tiga hal itu, lembaga baru sekalipun berisiko mengulang persoalan lama dengan wajah berbeda.
Dialog Antarlembaga Menjadi Kunci
Perbedaan pandangan antara legislatif dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kelembagaan aset rampasan masih jauh dari kata sepakat. DPR memegang fungsi pembentukan undang-undang dan berhak mengusulkan arsitektur kelembagaan baru, sementara Kejaksaan Agung berbicara dari pengalaman operasional di lapangan.
Ke depan, kedua pihak perlu duduk bersama untuk memetakan kebutuhan riil: apakah fungsi yang diinginkan parlemen cukup dipenuhi dengan memperkuat BPA, atau memang diperlukan lembaga independen baru dengan mandat lebih luas. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah reformasi pengelolaan aset hasil kejahatan di Indonesia.
Hingga saat ini, posisi resmi Kejaksaan Agung tetap tegas: fungsi pengelolaan dan pelepasan aset rampasan sudah berjalan melalui BPA, termasuk penyelenggaraan lelang. Usulan pembentukan badan baru, dalam pandangan Korps Adhyaksa, belum menjawab kebutuhan yang benar-benar mendesak. Publik kini menanti apakah usulan DPR akan tetap diperjuangkan dalam bentuk regulasi, atau meredup seiring penjelasan tersebut, sementara tata kelola aset hasil kejahatan akan terus menjadi sorotan karena menyangkut uang negara dalam jumlah besar dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Comments (0)