Kejagung Diminta Perjelas Jeratan TPPU Febrie
Jakarta — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperjelas dasar penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat klie...
Jakarta — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperjelas dasar penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat kliennya. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya kejanggalan prosedural yang dinilai tim hukum, di mana perkara pokok yang menjadi induk dari sangkaan TPPU belum pernah dijelaskan secara transparan oleh penyidik.
Kejanggalan dalam Jeratan TPPU
Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan tim hukum, klaim bahwa jeratan pasal TPPU kepada Febrie Adriansyah memiliki kejanggalan didasarkan pada fakta bahwa Kejagung belum menguraikan secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi prasyarat utama dalam konstruksi pasal TPPU. Dalam praktik hukum, pasal TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perkara pokok yang jelas, seperti korupsi, penipuan, atau perbankan. Faktanya adalah bahwa hingga saat ini, Kejagung hanya menyebutkan dugaan penerimaan aliran dana tanpa merinci sumber dan mekanisme transaksi yang menjadi dasar penyidikan.
Data menunjukkan bahwa dalam sejumlah kasus serupa, Mahkamah Agung melalui yurisprudensi telah menegaskan bahwa dakwaan TPPU harus menyebutkan secara eksplisit tindak pidana asal yang memenuhi unsur-unsur delik. Tanpa penjelasan tersebut, dakwaan berpotensi batal demi hukum. Tim hukum menilai bahwa ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas due process of law dan hak tersangka untuk mengetahui secara pasti apa yang dituduhkan kepadanya.
Perkara Pokok Belum Dijelaskan
Klaim bahwa perkara pokok belum dijelaskan Kejagung diperkuat oleh fakta bahwa dalam konferensi pers resmi, pihak Kejagung hanya menyampaikan kronologi singkat terkait dugaan penerimaan uang oleh Febrie, namun tidak menyebutkan pasal-pasal primer yang menjadi dasar penyidikan. Sumber resmi dari Kejagung, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, hanya menyebutkan bahwa penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, tidak ada penjelasan mengenai apakah perkara pokoknya adalah dugaan korupsi, gratifikasi, atau tindak pidana lain yang telah memenuhi unsur.
Verifikasi menunjukkan bahwa dalam konstruksi hukum, Pasal 5 UU TPPU mengatur tentang penerimaan atau penguasaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Sementara Pasal 10 mengatur tentang penempatan, pentransferan, atau pembayaran. Kedua pasal ini mensyaratkan adanya tindak pidana asal yang telah terbukti secara materiil. Tanpa penjelasan perkara pokok, maka unsur “hasil tindak pidana” tidak dapat terpenuhi secara sah. Tim hukum menilai hal ini sebagai cacat formil yang dapat menggugurkan dakwaan di persidangan.
Implikasi Hukum dan Proses Peradilan
Berdasarkan verifikasi terhadap aturan perundang-undangan, ketidakjelasan perkara pokok dalam sangkaan TPPU memiliki implikasi serius terhadap proses peradilan. Pertama, hal ini berpotensi melanggar hak tersangka untuk mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 54 dan Pasal 65. Kedua, penyidik wajib menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat uraian tindak pidana yang diduga dilakukan, termasuk tindak pidana asalnya. Jika BAP tidak memuat hal tersebut, maka berkas perkara dapat dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti.
Data menunjukkan bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, banyak kasus TPPU yang gagal di pengadilan karena jaksa tidak mampu membuktikan tindak pidana asal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/Pid.Sus/2015 menegaskan bahwa dakwaan TPPU harus dibuktikan bersama-sama dengan tindak pidana asal, bukan secara terpisah. Oleh karena itu, permintaan tim hukum agar Kejagung memperjelas jeratan ini bukanlah upaya menghambat proses hukum, melainkan langkah untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan prosedural.
Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim tim hukum mengenai kejanggalan jeratan TPPU kepada Febrie Adriansyah adalah SEBAGIAN BENAR. Faktanya adalah bahwa Kejagung memang belum merinci perkara pokok secara publik, namun hal ini tidak serta-merta berarti penyidikan cacat hukum karena penyidik dapat menjelaskan perkara pokok dalam BAP yang bersifat internal. Meski demikian, transparansi publik diperlukan untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum. Kejagung perlu segera memberikan klarifikasi resmi mengenai tindak pidana asal yang mendasari sangkaan TPPU tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan di masyarakat.
Comments (0)