Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kejagung dan Polri Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia secara serentak menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum pe...

Kejagung dan Polri Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia secara serentak menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum pemohon. Penolakan itu disampaikan melalui jawaban tertulis yang telah diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara. Dengan sikap tersebut, kedua institusi penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun argumentasi pemohon yang dapat dibenarkan menurut hukum.

Penolakan Menyeluruh dari Dua Lembaga

Berdasarkan verifikasi atas dokumen jawaban, penolakan yang diajukan Kejagung dan Polri bersifat menyeluruh, mencakup keseluruhan poin yang dimohonkan pemohon, bukan hanya sebagian kecil. Kedua lembaga menilai dalil-dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan karenanya patut untuk ditolak. Sikap senada yang ditunjukkan kedua institusi ini memperlihatkan adanya keselarasan pandangan antara penyidik dan penuntut umum dalam menilai proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam jawabannya, kedua termohon juga menegaskan bahwa penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan itu, menurut keduanya, didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan.

Bantahan atas Dalil Cacat Prosedur

Salah satu dalil utama yang dibantah adalah tudingan mengenai adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polri. Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya mendalilkan bahwa rangkaian penyidikan tidak berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga penetapan tersangka dinilai lahir dari proses yang cacat dan karenanya tidak sah.

Menanggapi tudingan tersebut, Polri membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan status tersangka, seluruhnya dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku. Kejagung selaku penuntut umum juga menyampaikan pandangan yang sejalan, dengan menilai tidak ditemukan pelanggaran prosedur yang dapat dijadikan dasar pembatalan penetapan tersangka.

Substansi Permohonan Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik, dengan harapan majelis hakim menyatakan penetapan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam persidangan yang telah berlangsung, tim kuasa hukum Febrie mengajukan sejumlah argumentasi untuk memperkuat permohonan mereka. Selain persoalan cacat prosedur penyidikan, dalil-dalil lain turut disampaikan guna menunjukkan bahwa proses hukum terhadap klien mereka dinilai tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Namun, seluruh dalil tersebut mendapat penolakan dari kedua termohon tanpa terkecuali.

Implikasi bagi Kelanjutan Perkara

Penolakan yang diajukan Kejagung dan Polri membawa implikasi penting bagi kelanjutan perkara. Majelis hakim kini dihadapkan pada dua posisi hukum yang saling bertentangan, yakni dalil pemohon yang menyoal keabsahan proses, dan jawaban termohon yang menyatakan seluruh proses telah sah. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Apabila majelis hakim menerima jawaban Kejagung dan Polri, maka penetapan tersangka dinyatakan sah dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Sebaliknya, apabila dalil pemohon dinilai beralasan, penetapan tersangka berpotensi dibatalkan, yang pada akhirnya berujung pada penghentian proses hukum terhadap pemohon.

Kontrol Hukum terhadap Proses Penyidikan

Perkara ini sekaligus menyoroti peran penting lembaga praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Keberadaan mekanisme ini memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebelum perkara dilanjutkan ke tingkat pengadilan, sehingga proses hukum berjalan dengan pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, penolakan yang diajukan negara dalam praperadilan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berpegang pada keyakinan bahwa proses yang telah berjalan telah sesuai dengan koridor hukum. Kedua hal ini mencerminkan dinamika yang sehat dalam penegakan hukum, di mana setiap tindakan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Kesimpulan

Berdasarkan rangkaian proses persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Kejagung dan Polri menolak seluruh dalil tim hukum Febrie, termasuk tudingan cacat prosedur dalam penyidikan. Penolakan yang bersifat menyeluruh tersebut menegaskan pendirian kedua lembaga bahwa proses hukum terhadap pemohon telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan akhir kini dinantikan dari majelis hakim yang akan menimbang seluruh bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan penetapan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User