Kebijakan Baru: Pengguna Air Tanah Wajib Pulihkan Cadangan Air
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun kerangka kebijakan baru yang diberi nama water farming. Berdasarkan verifikasi terhadap rancangan kebijakan tersebut, setiap pengguna air tanah—ter...
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun kerangka kebijakan baru yang diberi nama water farming. Berdasarkan verifikasi terhadap rancangan kebijakan tersebut, setiap pengguna air tanah—termasuk korporasi dan pelaku industri—akan diwajibkan untuk mengembalikan cadangan air yang telah diekstraksi. Langkah ini dirancang sebagai respons atas meningkatnya fenomena amblesan tanah (land subsidence) di berbagai wilayah perkotaan dan kawasan industri.
Mekanisme Water Farming dan Kewajiban Rehabilitasi
Klaim bahwa KLH menyiapkan water farming yang mewajibkan pengguna air tanah melakukan rehabilitasi didasarkan pada dokumen konsep kebijakan yang tengah digodok. Faktanya adalah, mekanisme ini meniru konsep konservasi air berbasis alam, di mana setiap liter air tanah yang digunakan harus diimbangi dengan upaya infiltrasi atau resapan kembali ke dalam tanah. Data menunjukkan bahwa angka amblesan tanah di beberapa kota besar, seperti Jakarta dan Semarang, mencapai 10–15 sentimeter per tahun, yang sebagian besar dipicu oleh ekstraksi air tanah berlebih.
Sumber resmi dari KLH menyebutkan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi secara spesifik menyasar pengguna komersial dan industri yang memiliki volume pemakaian besar. Pengusaha yang memiliki sumur bor atau instalasi pengambilan air tanah akan diminta menyusun rencana rehabilitasi, termasuk membangun sumur resapan, biopori, atau sistem injeksi air. Hal ini bertentangan dengan praktik sebelumnya yang hanya berfokus pada pembayaran retribusi tanpa adanya kewajiban pemulihan ekologis.
Verifikasi terhadap aturan yang berlaku saat ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah memang mengatur tentang izin pengambilan, namun belum secara eksplisit mewajibkan pengguna untuk memulihkan cadangan air. Kebijakan water farming ini diharapkan menjadi instrumen hukum baru yang mengisi kekosongan tersebut.
Dampak bagi Pengusaha dan Industri
Klaim bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada sektor usaha tidak dapat diabaikan. Berdasarkan verifikasi data dari Kementerian Perindustrian, sekitar 70% kebutuhan air untuk industri di kawasan Jabodetabek masih bergantung pada air tanah. Jika kebijakan ini diterapkan, pengusaha wajib mengalokasikan anggaran tambahan untuk infrastruktur resapan. Faktanya adalah, biaya pembangunan sumur resapan dan sistem injeksi berkisar antara 50 juta hingga 500 juta rupiah per titik, tergantung pada kedalaman dan kapasitas.
Data menunjukkan bahwa beberapa perusahaan besar telah secara sukarela menerapkan sistem daur ulang air dan resapan, namun mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah belum memiliki kapasitas teknis maupun finansial. KLH menyatakan akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban rehabilitasi lebih awal. Namun, sumber resmi juga menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diterapkan bagi pelanggar.
Penerapan water farming ini juga disinyalir akan mendorong munculnya industri jasa baru, seperti konsultan hidrologi dan kontraktor sumur resapan. Ini merupakan konsekuensi logis dari kebijakan yang mewajibkan pengguna air tanah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan rehabilitasi.
Perbandingan dengan Kebijakan di Negara Lain
Klaim bahwa water farming adalah konsep baru yang diadopsi dari praktik internasional perlu diverifikasi lebih lanjut. Faktanya adalah, beberapa negara seperti Jerman dan Australia telah menerapkan sistem serupa dengan nama managed aquifer recharge (MAR). Di Jerman, pengguna air tanah wajib membayar biaya ekstraksi dan juga berkontribusi pada program infiltrasi yang dikelola pemerintah kota. Sementara di Australia, sistem kuota air tanah dikombinasikan dengan kewajiban membangun kolam resapan di lahan masing-masing.
Bertentangan dengan anggapan bahwa kebijakan ini memberatkan industri, data menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan MAR mengalami penurunan biaya pemompaan dalam jangka panjang karena muka air tanah stabil. Di sisi lain, tanpa kebijakan serupa, Indonesia menghadapi risiko kerusakan infrastruktur akibat amblesan tanah yang diperkirakan mencapai kerugian ekonomi hingga 10 triliun rupiah per tahun, berdasarkan perhitungan Badan Geologi.
Verifikasi terhadap peta jalan kebijakan KLH menunjukkan bahwa tahap pertama akan difokuskan pada kawasan industri dan kota-kota pesisir yang rawan subsidence. Tahap berikutnya baru akan menyasar pengguna rumah tangga dengan volume besar. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil pendekatan bertahap untuk mengurangi gejolak ekonomi.
Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa kebijakan water farming merupakan langkah terobosan yang secara faktual didukung oleh data ilmiah dan praktik internasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan ketersediaan insentif yang memadai. Klaim bahwa pengguna air tanah wajib rehabilitasi adalah benar, namun detail teknis dan sanksi masih dalam tahap finalisasi. Masyarakat dan pelaku usaha disarankan untuk memantau peraturan turunan yang akan diterbitkan dalam beberapa bulan mendatang.
Comments (0)