Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat. Dua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan selama periode 2023 hingga 2025 yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa keuangan.
Kepala Kejari Jember, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses audit investigasi yang masih berlangsung.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil audit internal bank yang menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan capem. Tim Penyidik Kejari Jember kemudian menindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan auditor independen. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Identitas tersangka tidak diungkap secara detail, namun disebutkan bahwa mereka merupakan pejabat dan pegawai di Bank Jatim Capem Kalisat. Dua orang di antaranya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara setelah diperiksa secara intensif. Satu tersangka lainnya belum ditahan karena masih menunggu proses pemeriksaan kesehatan atau pertimbangan lain dari penyidik.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga melakukan serangkaian manipulasi dalam pengelolaan dana dan pembukuan. Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah yang telah direkayasa. Dana dari kredit yang dicairkan kemudian dialirkan ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh para tersangka.
Modus lainnya adalah penggelembungan (mark-up) anggaran operasional cabang serta pengalihan dana setoran nasabah untuk kepentingan pribadi. Peran masing-masing tersangka terstruktur: satu otak utama di level pimpinan, satu pelaksana teknis di bidang administrasi, dan satu lagi berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pencairan dana.
Penyidik juga menemukan bahwa dalam kurun waktu 2023–2025, terjadi perputaran dana tidak wajar yang sengaja disembunyikan melalui transaksi-transaksi kecil agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan internal bank. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis sehingga baru terungkap setelah ada audit menyeluruh.
Kerugian Negara dan Tindakan Pemulihan
Dari hasil perhitungan sementara, tindak pidana ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Angka tersebut diperoleh dari selisih antara aset yang seharusnya ada dengan jumlah riil yang tersedia, termasuk piutang tak tertagih yang disengaja. Jumlah ini belum final dan kemungkinan bertambah setelah auditor menyelesaikan penghitungan secara komprehensif.
Kejari Jember berkomitmen untuk melakukan penyitaan aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Beberapa aset berupa kendaraan bermotor, tanah, dan rekening bank telah diidentifikasi dan dalam proses pemblokiran. "Kami akan melakukan upaya maksimal untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan," ujar salah satu jaksa penyidik.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, tim jaksa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau keterlibatan pihak eksternal.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Jember memastikan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
Reaksi dan Imbauan
Pihak Bank Jatim melalui pernyataan resminya menyatakan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. Manajemen bank berjanji akan memperketat sistem pengawasan internal dan melakukan evaluasi menyeluruh di seluruh cabang pembantu guna mencegah kejadian serupa. "Bank Jatim berkomitmen pada tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel," bunyi pernyataan tersebut.
Kejari Jember juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pengawasan di sektor perbankan dan perlunya integritas dalam pengelolaan keuangan publik.
Comments (0)