Jubir KPK Budi Prasetyo Tanggapi Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, akhirnya memberikan respons resmi terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jend
Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, akhirnya memberikan respons resmi terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam keterangan tertulis yang dirilis siang ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menghormati keputusan Presiden namun akan segera melakukan kajian hukum terhadap dampaknya bagi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Hasto Kristiyanto merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Januari 2024. Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses penyidikan dan potensi penuntutan terhadap Hasto otomatis gugur?
Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK tengah menunggu salinan resmi Keppres serta mempelajari implikasi yuridisnya. "Kami akan melihat keabsahan formil dan materiil Keppres tersebut, termasuk apakah amnesti mencakup perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya. KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung selaku eksekutor putusan pengadilan dan pelaksana amnesti.
Latar Belakang Perkara Hasto Kristiyanto
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama dengan pengusaha Saeful Bahri. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga membantu Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Kasus ini menarik perhatian karena keterkaitannya dengan tokoh politik nasional. Hasto sendiri melalui tim kuasa hukumnya telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan, tetapi semuanya ditolak. Penetapan tersangka dinyatakan sah oleh pengadilan.
Dasar Hukum dan Cakupan Amnesti
Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi. Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, termasuk penuntutan, pemidanaan, dan pelaksanaan pidana. Namun, pemberian amnesti harus dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam perkara Hasto, terdapat isu krusial: apakah amnesti berlaku untuk tersangka yang belum diadili dan belum ada putusan pengadilan? Secara historis, amnesti biasanya diberikan kepada terpidana. Pemberian kepada tersangka masih menjadi perdebatan hukum.
| Aspek | Sebelum Amnesti | Pasca-Amnesti (Potensial) |
|---|---|---|
| Status Hasto | Tersangka KPK | Terhapusnya status tersangka |
| Penyidikan | Berjalan (pemeriksaan saksi, penyitaan) | Dihentikan demi hukum |
| Penuntutan | Berkas belum P21 | Tidak dapat dilakukan |
| Praperadilan | Ditolak | Tidak relevan |
| Eksekusi | Belum ada putusan | Tidak diperlukan |
"Amnesti terhadap tersangka yang belum divonis memang jarang terjadi, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Konstitusi tidak membatasi subjek amnesti hanya pada terpidana. Namun, praktik semacam ini berpotensi memicu polemik karena dapat dianggap mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Titi Anggraini.
Respons KPK dan Langkah Selanjutnya
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak akan menghalangi pelaksanaan hak prerogatif Presiden. Meski begitu, KPK tetap akan meminta fatwa Mahkamah Agung jika diperlukan. "KPK tidak ingin keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," tegasnya.
KPK juga tengah menginventarisasi aset dan barang bukti yang sudah disita dari Hasto. Jika amnesti diimplementasikan, aset-aset tersebut berpotensi dikembalikan. Ini menjadi perhatian publik mengingat nilai suap dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Keppres Nomor 14 Tahun 2025 belum dipublikasikan secara resmi. Publik menanti kejelasan apakah amnesti ini juga akan berdampak pada pengejaran Harun Masiku, buron KPK sejak 2020. Pasalnya, perkara Hasto dan Harun Masiku saling berkait.
KPK menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah menerima salinan resmi Keppres dan melakukan gelar perkara khusus bersama tim hukum.
Comments (0)