Jalan Keluar Krisis Sampah Indonesia: Dari TPA hingga Energi

Indonesia menghadapi persoalan sampah yang kian pelik. Setiap hari, jutaan ton sampah dihasilkan dari rumah tangga, pasar, kawasan industri, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Namun persoalan ses...

Jalan Keluar Krisis Sampah Indonesia: Dari TPA hingga Energi

Indonesia menghadapi persoalan sampah yang kian pelik. Setiap hari, jutaan ton sampah dihasilkan dari rumah tangga, pasar, kawasan industri, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Namun persoalan sesungguhnya bukan semata-mata pada besarnya timbulan sampah, melainkan pada tata kelola yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Sistem pengelolaan yang masih mengandalkan pola lama—kumpulkan, angkut, buang—membuat sampah menumpuk di hilir tanpa penyelesaian yang berarti.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat timbulan sampah nasional mencapai puluhan juta ton setiap tahun. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya terkelola dengan baik. Sebagian berakhir di tempat pembuangan akhir, sementara sebagian lain bocor ke lingkungan, mengalir ke sungai, dan bermuara di laut.

Tempat Pembuangan Akhir di Ambang Batas

Sebagian besar tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping, yakni sampah ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa pengolahan. Praktik ini menimbulkan sederet masalah serius: pencemaran air tanah oleh air lindi, emisi gas metana yang memperparah perubahan iklim, hingga risiko longsor tumpukan sampah seperti tragedi Leuwigajah pada 2005 yang menewaskan lebih dari seratus jiwa.

TPA Bantargebang di Bekasi yang menampung sampah dari Jakarta telah lama melewati kapasitas. Kondisi serupa terjadi di banyak daerah lain. Umur pakai TPA semakin pendek, sementara mencari lahan pengganti nyaris mustahil karena penolakan warga. Tanpa perubahan mendasar dalam cara mengelola sampah, krisis TPA hanyalah soal waktu.

Inisiatif Daerah Menunjukkan Jalan

Di tengah keterbatasan, sejumlah daerah membuktikan bahwa perubahan bisa dilakukan. Surabaya menjadi contoh dengan pendekatan partisipatif: warga dilibatkan memilah sampah sejak dari rumah, didukung jaringan bank sampah dan pengomposan skala lingkungan. Hasilnya, volume sampah yang diangkut ke TPA menyusut secara signifikan.

Kota Bandung menggagas gerakan kurangi, pisahkan, dan manfaatkan untuk mendorong perubahan perilaku warga. Sejumlah kabupaten lain mengembangkan pengelolaan sampah berbasis desa melalui badan usaha milik desa. Kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, Bali, dan Banjarmasin juga menunjukkan adanya keberanian kebijakan di tingkat lokal.

Kunci keberhasilan daerah-daerah tersebut terletak pada tiga hal: kepemimpinan lokal yang konsisten, dukungan anggaran yang memadai, dan keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa ketiganya, program sebagus apa pun akan berhenti di atas kertas.

Ekonomi Sirkular: Mengubah Cara Pandang

Paradigma ekonomi sirkular menawarkan jalan keluar jangka panjang. Alih-alih memandang sampah sebagai barang buangan, pendekatan ini menempatkannya sebagai sumber daya yang kembali masuk ke rantai produksi. Sampah organik diolah menjadi kompos atau biogas, sementara plastik dan kertas didaur ulang menjadi bahan baku baru.

Pemerintah telah menetapkan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yang mewajibkan perusahaan mengurangi kemasan dan menarik kembali sampah dari produknya. Target nasional melalui Kebijakan dan Strategi Nasional pengelolaan sampah adalah pengurangan 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025. Namun realisasinya masih jauh dari harapan, menunjukkan kesenjangan lebar antara kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sektor informal—pemulung, pengepul, dan lapak barang bekas—sesungguhnya telah lama menjalankan prinsip sirkularitas. Mereka perlu diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem resmi, bukan justru tersisih oleh modernisasi pengelolaan sampah yang digulirkan pemerintah maupun swasta.

PSEL: Mengubah Sampah Menjadi Energi

Salah satu solusi yang didorong pemerintah adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, pembangunan PSEL dipercepat di 12 kota, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta. Teknologi ini membakar sampah untuk menghasilkan listrik sekaligus menyusutkan volume sampah hingga 90 persen.

Namun PSEL bukan tanpa kritik. Biaya investasi dan operasionalnya tinggi, ditambah kewajiban pemerintah daerah membayar tipping fee atas setiap ton sampah yang diolah. Pegiat lingkungan mengingatkan risiko emisi berbahaya jika pengendalian pencemaran tidak ketat, serta kekhawatiran bahwa PSEL justru mengurangi insentif daur ulang karena membutuhkan pasokan sampah secara terus-menerus. Karena itu, PSEL dipandang sebagai pelengkap, bukan pengganti upaya pengurangan dan pemilahan di hulu.

Menyatukan Semua Upaya

Krisis sampah Indonesia menuntut penyelesaian menyeluruh: pemilahan sejak dari sumbernya, penguatan kelembagaan dan anggaran daerah, penegakan tanggung jawab produsen, pengakuan terhadap sektor informal, serta penerapan teknologi pengolahan yang tepat guna. Kerangka regulasi sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga berbagai peraturan turunannya.

Yang dibutuhkan kini adalah konsistensi pelaksanaan dan kemauan politik dari semua pihak—pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa itu, gunungan sampah akan terus tumbuh, dan krisis ini akan menjadi warisan yang memberatkan generasi berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User