Sep 14, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

JAKARTA — Komdigi Tetapkan Telegram dan Pinterest Berisiko Tinggi bagi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menempatkan sejumlah platform digital global, termasuk Telegram dan Pinterest, ke dalam kategori

JAKARTA — Komdigi Tetapkan Telegram dan Pinterest Berisiko Tinggi bagi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menempatkan sejumlah platform digital global, termasuk Telegram dan Pinterest, ke dalam kategori berisiko tinggi terhadap keselamatan anak di ranah maya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pemaparan evaluasi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Investigasi internal kementerian mengindikasikan bahwa lemahnya sistem verifikasi usia serta minimnya moderasi konten proaktif menjadi celah krusial yang mengekspos pengguna di bawah umur terhadap ancaman eksploitasi, perundungan daring, hingga paparan materi berbahaya tanpa filter yang memadai.

Penelusuran Komdigi: Mengapa Telegram dan Pinterest Masuk Radar Bahaya?

Langkah pengetatan ini diambil menyusul audit komprehensif terhadap tata kelola privasi dan keselamatan digital. Berdasarkan rekam jejak pengawasan, Telegram dinilai memiliki kerentanan signifikan akibat fitur kanal terbuka dan sistem enkripsi yang kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa adanya mekanisme pelaporan instan yang responsif bagi perlindungan anak.

Di sisi lain, Pinterest yang selama ini dipandang sebagai platform berbagi inspirasi visual, disorot tajam karena algoritma kurasi kontennya masih berpotensi menyajikan visualisasi tidak layak anak akibat ketiadaan batasan usia (age-gating) yang ketat pada basis pencarian tertentu.

"Pemerintah tidak bisa berkompromi ketika menyangkut keselamatan masa depan generasi muda. Platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyediakan ruang aman bagi anak-anak, bukan justru memfasilitasi risiko eksploitasi dan konten destruktif," tegas Meutya Hafid.

Kronologi dan Evaluasi Pengawasan Ekosistem Digital

Pemerintah menyusun tahapan penertiban PSE melalui kerangka regulasi perlindungan anak yang diterapkan secara bertahap:

  1. Audit Penetrasi dan Klasifikasi Risiko: Komdigi mengkaji puluhan aplikasi populer untuk memetakan tingkat kepatuhan terhadap parameter perlindungan anak, menghasilkan daftar platform berstatus risiko tinggi, sedang, dan rendah.
  2. Notifikasi Kepatuhan kepada PSE: Pemberian surat peringatan dan pemanggilan resmi kepada pengelola platform global agar segera menyelaraskan arsitektur keamanan mereka dengan regulasi nasional.
  3. Uji Coba Sistem Verifikasi Usia: Platform diwajibkan mengintegrasikan teknologi pendeteksi usia pengguna guna memastikan konten berlabel dewasa tidak dapat diakses akun di bawah umur.
  4. Evaluasi Berkala dan Penegakan Sanksi: Pemantauan berkelanjutan terhadap efektivitas moderasi konten dengan opsi sanksi administratif hingga pemblokiran akses jika peringatan diabaikan.

Tuntutan Kepatuhan dan Ancaman Sanksi Administratif

Komdigi menegaskan bahwa status "risiko tinggi" ini bukan sekadar peringatan simbolis, melainkan landasan hukum untuk menuntut tindakan perbaikan nyata. Platform yang terdaftar diwajibkan segera menerapkan fitur kontrol orang tua (parental control), membatasi interaksi langsung antar-akun anonim dengan anak, serta membersihkan konten berbahaya secara otomatis.

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan para penyelenggara platform gagal memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai dari pembatasan fitur, pemutusan akses sementara, hingga pemblokiran permanen operasional di wilayah hukum Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User