Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

JAKARTA — Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,592 Juta per Gram

Tren penguatan instrumen investasi berbasis logam mulia mengalami perlambatan setelah mencetak rekor reli panjang. Berdasarkan pantauan data resmi transaks

JAKARTA — Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,592 Juta per Gram

Tren penguatan instrumen investasi berbasis logam mulia mengalami perlambatan setelah mencetak rekor reli panjang. Berdasarkan pantauan data resmi transaksi dari Butik Emas Logam Mulia Pulo Gadung, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat turun sebesar Rp10.000 per gram pada pembukaan perdagangan hari ini. Koreksi ini menempatkan harga jual pecahan satu gram di angka Rp2.592.000, memutus tren reli agresif yang sempat mendominasi pasar komoditas domestik dalam beberapa pekan terakhir.

Pelemahan tidak hanya terjadi pada harga beli ritel, tetapi juga menekan harga pembelian kembali atau buyback. PT Antam mengonfirmasi penurunan harga buyback yang lebih tajam, yakni terpangkas Rp15.000 menjadi Rp2.437.000 per gram. Selisih harga jual dan beli kembali (spread) yang kini berada di kisaran Rp155.000 per gram menjadi perhatian khusus bagi kalangan investor ritel jangka pendek.

Kronologi Pergerakan Pasar dan Rincian Transaksi

Penyesuaian nilai emas batangan ini mencerminkan dinamika penutupan pasar spot komoditas internasional pada sesi sebelumnya. Penurunan terjadi secara berantai di berbagai ukuran gramasi cetakan Logam Mulia Antam:

  1. Pukul 08.30 WIB: Pembaruan harga resmi diumumkan dengan koreksi menyeluruh pada seluruh pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
  2. Pecahan 0,5 Gram: Dibanderol di level Rp1.346.000, mengalami penyesuaian proporsional menyusul penurunan harga dasar.
  3. Pecahan 5 Gram dan 10 Gram: Masing-masing diperdagangkan di kisaran Rp12.735.000 dan Rp25.415.000 sebelum pengenaan pajak transaksi.
  4. Pecahan 1.000 Gram (1 Kg): Dipatok pada angka Rp2.532.600.000, masih menjadi pilihan utama portofolio institusi meskipun mencatatkan kontraksi harian.
"Koreksi harga emas batangan domestik ini merupakan respons wajar atas aksi ambil untung (profit taking) di pasar global, dipicu oleh penguatan indeks dolar AS serta penyesuaian ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan suku bunga acuan global," ungkap catatan analisis pasar komoditas.

Faktor Pemicu dan Dampak Regulasi Pajak

Penelusuran tim redaksi menunjukkan bahwa penurunan harga komoditas lindung nilai (safe haven) ini tidak terlepas dari stabilitas nilai tukar rupiah dan meredanya tensi geopolitik jangka pendek yang sebelumnya mendongkrak permintaan safe-haven. Ketika instrumen berisiko lain mulai menunjukkan pemulihan imbal hasil, likuiditas pasar perlahan terdistribusi kembali ke sektor ekuitas dan obligasi.

Selain faktor fundamental makroekonomi, transaksi emas batangan di Indonesia tetap tunduk pada ketentuan perpajakan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Ketentuan tersebut membebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan skema:

  • Pembelian Emas Batangan: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
  • Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (pemilik NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Para analis menyarankan investor untuk tetap mencermati rilis data inflasi global dan dinamika bank sentral dalam menetapkan momentum akumulasi portofolio emas fisik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User