Sep 15, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

JAKARTA — Ali Nurdin Yakini KUHP Baru Optimalkan Pendampingan Hukum

Praktik penegakan hukum di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan krusial seiring dengan dimulainya era baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

JAKARTA — Ali Nurdin Yakini KUHP Baru Optimalkan Pendampingan Hukum

Praktik penegakan hukum di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan krusial seiring dengan dimulainya era baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan dorongan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kebijakan perundang-undangan ini dinilai bukan sekadar pergantian teks hukum formal, melainkan sebuah transformasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana nasional. Praktisi hukum senior, Mohamad Ali Nurdin, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini akan membuka ruang jauh lebih luas bagi pengacara dan advokat untuk memberikan pendampingan hukum yang efisien, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Selama bertahun-tahun, proses penyidikan sering kali menempatkan tersangka pada posisi yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Kurangnya aksesibilitas pendampingan hukum yang substantif sejak awal pemeriksaan di kepolisian kerap memicu praktik keadilan yang pincang. Namun, dengan hadirnya pembaharuan hukum pidana ini, jaminan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa diperkuat secara signifikan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Pergeseran Paradigma dari Retributif ke Restoratif

Menurut Ali Nurdin, perubahan mendasar dalam KUHP nasional menggeser orientasi hukum pidana dari yang semula berfokus pada pembalasan (retributif) menjadi keadilan restoratif dan rehabilitatif. Hal ini menuntut peran advokat yang tidak lagi sekadar hadir secara formalitas di ruang sidang, melainkan aktif memastikan bahwa hak diskresi dan mediasi terpenuhi secara prosedural sejak tingkat kepolisian.

"Regulasi baru ini memberikan kepastian bahwa hak atas penasihat hukum bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan pilar utama untuk mencegah criminal justice system bergerak secara sewenang-wenang. Pendampingan hukum kini diperkuat sejak fase awal penyidikan," tegas Mohamad Ali Nurdin saat memberikan keterangannya.

Ia menambahkan bahwa dengan KUHP dan pembaruan KUHAP, masyarakat memiliki mekanisme pembelaan yang lebih solid terhadap potensi tindakan intimidasi. "Keadilan tidak boleh dinomorduakan hanya karena ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak hukum mereka," lanjutnya penuh penekanan.

Komparasi Regulasi: Membedah Pembaruan Perlindungan Hukum

Untuk memahami dampak nyata dari perubahan hukum ini, berikut adalah perbandingan pendekatan antara kerangka hukum lama dan regulasi baru yang diterapkan dalam sistem peradilan pidana:

Aspek Penegakan Sistem KUHP Lama Era KUHP Baru
Fokus Utama Penghukuman badan/penjara (Retributif) Keadilan Restoratif & Pemulihan (Rehabilitatif)
Akses Pendampingan Sering sebatas formalitas penyidikan Wajib & Terbuka Sejak Awal Pemeriksaan
Perlindungan Hak Pasal prosedural yang terbatas Penguatan Jaminan HAM & Mekanisme Korektif

Beberapa poin kunci yang menjadi fokus optimalisasi pendampingan hukum dalam regulasi baru ini meliputi:

  • Akses Prosedural Langsung: Advokat berhak mendampingi klien secara aktif pada setiap tahap rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Penerapan Mediasi Penal: Mendorong penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan demi keadilan substantif.
  • Pengawasan Transparansi: Meminimalisasi potensi kriminalisasi yang kerap membayangi kelompok rentan.

Tantangan Kesiapan Aparat dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Meskipun regulasi di atas kertas menawarkan angin segar, Ali Nurdin menggarisbawahi pentingnya kesiapan aparatur penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, hingga advokat itu sendiri harus mengubah mentalitas penanganan perkara. Tanpa adanya pemahaman mendalam terkait filosofi KUHP baru, potensi maladministrasi masih bisa membayangi proses peradilan.

Integrasi transparansi dalam proses pembuktian dan administrasi peradilan pidana juga dianggap menjadi kunci pendukung optimalisasi pendampingan. Advokat masa kini dituntut tidak hanya menguasai pasal-pasal substantif, melainkan mampu mengawal pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation) serta memastikan tidak ada hak hukum warga negara yang tercederai.

Optimisme di Tengah Reformasi Peradilan

Kehadiran KUHP baru memang tetap memicu dinamika dan diskusi publik. Namun, para praktisi hukum meyakini bahwa fungsi pengawasan serta pengawalan advokat adalah benteng utama untuk mengawal pelaksanaan undang-undang ini di lapangan. Minimalisasi kriminalisasi berlebihan menjadi salah satu target utama yang diharapkan terwujud melalui pendampingan hukum yang intensif dan profesional.

Dengan langkah pembaharuan hukum pidana ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law), di mana hak setiap warga negara terlindungi secara utuh tanpa diskriminasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User