Iskandar Sitorus Kembali Diperiksa KPK Soal Pemberian ke Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Iskandar Sitorus dalam perkara dugaan korupsi yang menyentuh instansi kepabeanan. Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik lembaga antirasuah memfokuskan ...

Iskandar Sitorus Kembali Diperiksa KPK Soal Pemberian ke Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Iskandar Sitorus dalam perkara dugaan korupsi yang menyentuh instansi kepabeanan. Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik lembaga antirasuah memfokuskan pendalaman pada dugaan adanya pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan importasi barang yang berada di bawah pengawasan instansi itu.

Pemanggilan ulang terhadap Iskandar Sitorus menandakan keterangannya masih dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut. Dalam praktik penyidikan KPK, pemeriksaan berulang terhadap seorang saksi lazim dilakukan ketika penyidik memperoleh keterangan baru, menemukan bukti tambahan, atau perlu mengonfirmasi kesaksian dari pihak lain yang telah lebih dulu diperiksa.

Pendalaman Aliran Pemberian

Materi yang digali penyidik berpusat pada dugaan pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di DJBC. Dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi, pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dapat dikategorikan sebagai suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur yang biasanya didalami penyidik meliputi siapa pemberi, siapa penerima, berapa nilai pemberian, melalui mekanisme apa pemberian itu mengalir, serta untuk kepentingan apa.

Keterkaitan pemberian dengan kegiatan importasi barang menjadi titik berat pemeriksaan. Proses impor melibatkan banyak titik sentuh antara pelaku usaha dan aparat kepabeanan, mulai dari pengajuan dokumen pemberitahuan impor, penetapan klasifikasi barang, penghitungan nilai pabean, pemeriksaan fisik, hingga pengeluaran barang dari kawasan pabean. Setiap tahap membuka potensi penyalahgunaan apabila integritas petugas tidak terjaga, sehingga keterangan para pihak yang memahami alur tersebut menjadi penting bagi penyidik.

Kerentanan di Sektor Kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memegang kewenangan strategis, yakni mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia sekaligus memungut bea masuk, cukai, serta pajak dalam rangka impor. Kewenangan besar di gerbang perdagangan internasional ini menempatkan institusi tersebut pada posisi yang rawan. Perusahaan logistik dan jasa kepabeanan berkepentingan agar barang kliennya melintas cepat dengan biaya serendah mungkin, sementara petugas memegang diskresi dalam pemeriksaan dan penetapan.

Sektor kepabeanan sejak lama disebut sebagai salah satu wilayah berisiko korupsi tinggi. Pola yang kerap muncul dalam berbagai perkara antara lain penyesuaian nilai pabean agar bea masuk menjadi lebih rendah, pelolosan barang tanpa pemeriksaan semestinya, hingga pemberian fasilitas ilegal dengan imbalan tertentu. Ketika pemberian dari pihak swasta mengalir kepada aparat yang mengawasi importasi, negara berpotensi dirugikan melalui penerimaan bea dan pajak yang tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir memang menangani sejumlah perkara yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Pendekatan yang digunakan tidak hanya mengejar pihak penerima pemberian, tetapi juga pihak pemberi, sebab kedua sisi sama-sama dapat dijerat ketentuan pidana yang berlaku.

Kedudukan Hukum Para Pihak

Pemeriksaan seseorang oleh KPK tidak serta-merta berarti yang bersangkutan bersalah. Pada tahap penyidikan, seseorang dapat dipanggil dengan status saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Penetapan tersangka membutuhkan kecukupan bukti permulaan sesuai hukum acara yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses ini, baik dari kalangan swasta maupun aparatur sipil negara.

Dalam menangani perkara, KPK umumnya bergerak dari keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik sebelum menentukan pihak yang akan duduk sebagai terdakwa. Keterangan yang diberikan Iskandar Sitorus dalam pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari bahan analisis penyidik untuk memetakan konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran pemberian tersebut.

Perkembangan Selanjutnya

Belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan terbaru ini. KPK biasanya baru membuka informasi secara lebih lengkap setelah penyidikan mencapai tahap tertentu, misalnya penetapan tersangka atau pelimpahan berkas ke pengadilan. Publik kini menanti apakah pendalaman terhadap dugaan pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di DJBC akan bermuara pada peningkatan status hukum pihak tertentu.

Perkara ini menambah panjang sorotan terhadap integritas layanan kepabeanan di Indonesia. Reformasi birokrasi di lingkungan DJBC, termasuk penguatan pengawasan internal, rotasi petugas pada posisi rawan, dan transparansi proses importasi, kembali relevan untuk didorong. Tanpa perbaikan sistemik, celah praktik suap di sektor ini dikhawatirkan akan terus terbuka meski penindakan terus berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User