Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23 kembali memicu sorotan setelah ibu korban angkat bicara. Perempuan bernama Siti Nurhayati itu membeberkan kondisi putranya, Ilyas, yang kini mengalami sejumlah keluhan serius setelah diduga menjadi korban kekerasan selama bertugas di atas kapal. Cerita yang ia sampaikan menambah daftar panjang persoalan keselamatan dan perlindungan awak kapal niaga di perairan Indonesia.
Kronik Keluhan yang Dialami Awak Kapal
Menurut keterangan yang disampaikan Siti Nurhayati, Ilyas kini hidup dengan luka yang menyebar di sebagian besar tubuhnya. Selain luka fisik yang masih terlihat jelas, putranya itu juga mengeluhkan gangguan pendengaran hingga disebut mengalami keluhan tuli. Keluhan lain yang muncul adalah nyeri pada perut yang membuat aktivitas sehari-harinya terganggu. Kombinasi antara luka fisik, gangguan pendengaran, dan sakit perut tersebut membuat Siti Nurhayati memutuskan menyuarakan kasus ini ke ruang publik.
Data menunjukkan bahwa keluhan seperti yang dialami Ilyas tidak bisa dianggap remeh. Gangguan pendengaran pada awak kapal berpotensi berhubungan dengan paparan bising mesin dalam jangka panjang, tekanan fisik, atau benturan kepala. Sementara itu, luka pada sekujur tubuh dan nyeri perut memerlukan pemeriksaan medis menyeluruh untuk menentukan penyebab pastinya. Tanpa pemeriksaan resmi, sulit untuk memastikan apakah seluruh keluhan itu murni akibat kondisi kerja ataukah memang berpangkal pada tindakan kekerasan.
Ungkapan Pilu Seorang Ibu
Dalam kesaksiannya, Siti Nurhayati menggambarkan betapa sulitnya ia menerima kondisi anaknya. Ia menyebut Ilyas pulang dalam keadaan yang jauh berbeda dibanding saat berangkat bekerja. Perubahan fisik dan kondisi psikologis yang terlihat membuatnya memutuskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara internal antarpihak kapal. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi anaknya harus melalui jalur hukum yang jelas.
Klaim yang disampaikan ibu korban: Ilyas diduga mengalami penganiayaan selama bertugas di KM Maulana 23. Faktanya adalah, keluhan tersebut belum disertai hasil pemeriksaan medis resmi yang dirilis ke publik, sehingga status hukumnya masih berupa dugaan yang menunggu verifikasi penyidik.
Siti Nurhayati juga mengungkapkan bahwa Ilyas mengalami kesulitan berkomunikasi sebagian akibat gangguan pendengaran. Dampaknya, aktivitas sehari-hari seperti berbicara dengan keluarga maupun mencari pekerjaan baru menjadi terhambat. Bagi seorang pekerja lepas laut, kemampuan pendengaran merupakan aset penting; kehilangan kemampuan tersebut berarti memperkecil peluang kembali bekerja di sektor yang sama.
Menilik Perlindungan Awak Kapal di Nusantara
Kasus ini mengingatkan publik pada persoalan berulang di sektor pelayaran. Sepanjang beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden melibatkan ABK di kapal niaga muncul ke permukaan, mulai dari jam kerja berlebih, pemotongan upah, hingga kekerasan fisik dan verbal. Regulasi nasional sebenarnya sudah mengatur hak-hak awak kapal, termasuk standar kesejahteraan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan saat pelayaran. Namun dalam praktiknya, jarak geografis dan minimnya pengawasan di tengah laut kerap membuat pelanggaran sulit terdeteksi.
Bukti kunci dari kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pelaporan baru banyak muncul setelah kapal sandar dan awak turun ke darat. Pola serupa tampaknya berlaku pada kasus Ilyas, di mana keluhan disampaikan setelah ia tidak lagi berada di atas KM Maulana 23. Keterlambatan pelaporan tersebut kerap menyulitkan proses pembuktian, sebab barang bukti dan saksi sulit diakses setelah awak kapal tersebar ke berbagai daerah.
Sinyal untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Permintaan keluarga korban sejatinya sederhana: pemeriksaan medis menyeluruh, penelusuran asal-usul luka, dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Jika hasil visum nanti memastikan adanya kekerasan, maka kasus ini bisa masuk ke ranah pidana penganiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bila luka ternyata berasal dari risiko pekerjaan, tetap ada kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dan kompensasi.
Di sisi lain, otoritas pelayaran perlu memperkuat mekanisme pengawasan di atas kapal, termasuk kewajiban pelaporan insiden, akses komunikasi awak ke pihak berwenang, serta perlindungan saksi. Tanpa sistem pelaporan yang aman, korban akan terus ragu untuk bicara. Kasus Ilyas dan pengorbanan Siti Nurhayati mengingatkan bahwa perlindungan pekerja laut bukan soal administrasi semata, melainkan soal nyawa dan martabat manusia.
Saat ini, Ilyas masih menjalani pemulihan sambil menanti langkah hukum dari keluarga. Siti Nurhayati menyatakan siap mengikuti proses apa pun asalkan hak anaknya dipenuhi. Kasus ini menjadi ujian keseriusan aparat dan pemangku kebijakan dalam menjamin bahwa tidak ada lagi awak kapal yang pulang dengan luka tanpa kejelasan.
Comments (0)