Aug 30, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hoaks Foto Siaran Upacara Penurunan Presiden Prabowo, Ini Buktinya

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Tim Investigator Lurusin terhadap peredaran unggahan di media sosial, klaim bahwa sebuah foto memperlihatkan tayangan upacara penurunan Presiden Prabowo Subianto ...

Hoaks Foto Siaran Upacara Penurunan Presiden Prabowo, Ini Buktinya

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Tim Investigator Lurusin terhadap peredaran unggahan di media sosial, klaim bahwa sebuah foto memperlihatkan tayangan upacara penurunan Presiden Prabowo Subianto adalah HOAX. Faktanya adalah tidak ditemukan satu pun bukti dokumentasi resmi, agenda kenegaraan, maupun dasar hukum yang mendukung keberadaan peristiwa tersebut. Verifikasi dilakukan melalui penelusuran arsip resmi, pemeriksaan rekaman siaran pelantikan, dan analisis teknis citra. Unggahan semacam ini umumnya muncul mengikuti momentum politik dan memanfaatkan nama tokoh publik untuk memperbesar jangkauan penyebaran.

Rincian Klaim

Klaim yang beredar menyebutkan bahwa sebuah foto merupakan tangkapan layar dari tayangan televisi yang menampilkan upacara penurunan Presiden Prabowo Subianto. Unggahan tersebut mengarahkan pembaca untuk meyakini bahwa presiden yang baru dilantik telah diberhentikan melalui sebuah seremoni kenegaraan yang disiarkan langsung ke publik. Data menunjukkan unggahan serupa menyebar dalam bentuk tangkapan layar beresolusi rendah tanpa tautan menuju arsip siaran resmi, sehingga asal-usul visualnya sulit dilacak. Tidak ada keterangan waktu tayang, nama program, maupun identitas stasiun televisi yang dapat dikonfirmasi secara independen. Ketidakjelasan metadata ini menjadi tanda awal yang kuat bahwa konten tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Klaim: Foto tayangan upacara penurunan Presiden Prabowo Subianto merupakan dokumentasi asli dari siaran televisi nasional. Faktanya: Upacara penurunan presiden tidak pernah ada dalam tatanan kenegaraan Indonesia, dan foto yang beredar tidak memiliki jejak verifikasi.

Sumber Klaim

Klaim menyebar melalui platform media sosial dan aplikasi perpesanan dalam bentuk tangkapan layar yang telah melewati beberapa kali unggah ulang. Berdasarkan penelusuran, unggahan tidak mencantumkan nama stasiun televisi, tanggal tayang, maupun kode program siaran yang dapat diverifikasi. Sumber resmi seperti situs MPR RI (mpr.go.id), kanal YouTube Sekretariat Presiden, serta akun media sosial resmi lembaga kepresidenan tidak memuat konten apa pun yang berkaitan dengan agenda tersebut. Ketiadaan jejak arsip pada kanal-kanal resmi menjadi indikasi awal bahwa klaim tidak akurat dan tidak memiliki dasar dokumentasi. Sebuah peristiwa kenegaraan berskala nasional tidak mungkin terselenggara tanpa meninggalkan rekam jejak resmi apa pun.

Verifikasi

Tim Investigator melakukan tiga tahap pemeriksaan. Pertama, penelusuran arsip agenda kenegaraan. Data menunjukkan tidak ada satupun jadwal resmi yang mencantumkan kegiatan bernama upacara penurunan presiden, baik di lingkungan Istana Kepresidenan, MPR, maupun lembaga negara lainnya. Kedua, pemeriksaan terhadap pelantikan resmi. Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh prosesi pelantikan disiarkan langsung oleh kanal resmi Sekretariat Presiden dan stasiun televisi nasional, dan rekaman siaran tersebut tidak memuat segmen upacara penurunan.

Ketiga, analisis teknis terhadap foto yang beredar. Pemeriksaan menunjukkan sejumlah anomali yang bertentangan dengan karakteristik siaran langsung otentik. Logo stasiun televisi pada foto tidak konsisten dengan identitas visual kanal resmi, kualitas gambar menurun drastis pada bagian tepi layar, dan teks berjalan pada tayangan tidak sesuai dengan format siaran berita resmi. Pola anomali ini umum ditemukan pada konten manipulasi digital yang mengambil potongan siaran lama, termasuk rekaman pelantikan dari periode pemerintahan sebelumnya, kemudian diberi konteks baru melalui pengeditan gambar. Penelusuran gambar terbalik juga tidak menemukan kecocokan dengan arsip siaran yang dipegang kanal resmi.

Fakta Hukum dan Konstitusi

Faktanya adalah tidak ada mekanisme upacara penurunan dalam hukum positif Indonesia. UUD 1945 mengatur pergantian presiden melalui dua jalur. Jalur pertama adalah pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6A, yang menempatkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Jalur kedua adalah pemberhentian dalam masa jabatan melalui mekanisme Pasal 7A, yang mensyaratkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelum MPR mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya syarat jabatan. Kedua jalur tersebut bersifat prosedural dan yudisial, bukan seremoni. Dengan demikian, istilah upacara penurunan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, dan klaim yang menyebut keberadaannya menyesatkan karena menyiratkan peristiwa politik yang tidak pernah terjadi.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap arsip agenda resmi, rekaman siaran pelantikan, dan analisis teknis citra, klaim bahwa foto tayangan upacara penurunan Presiden Prabowo Subianto adalah asli dinyatakan HOAX. Konten tersebut tidak akurat dan bertentangan dengan fakta hukum serta data resmi lembaga negara. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi lembaga negara sebelum membagikan unggahan serupa, karena penyebaran konten hoaks dapat menimbulkan keresahan publik yang tidak berdasar dan merugikan tatanan informasi publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User